ICW Tuding Kapolri Terlibat Korupsi Rp 240 Miliar - DetikForum
jangankan yang masih samar2, yang sudah jelas saja ga karuan akuntabilitasnya. Pengurusan SIM dan STNK dengan segala cabang embel2nya: misal:
(1) SIM menyangkut bisnis surat dokter, sistem pembuatan SIM yang difihak ke3kan, fotocopy, dll.
(2) STNK menyangkut bisnis cek fisik, cabut berkas mutasi, koreksi bila ada kesalahan, penggantian BPKB/STNK yang hilang, penggantian nosin/noka yang hilang, dll. Semua ada tarifnya yang ga jelas kemana hasilnya. Perpanjangan tanpa BPKBpun ada tarifnya, a[alagi tanpa KTP (istilahnya 'nembak'), bener2 bisnis trilliunan bila ditotal di seluruh Indonesia.
Disamping itu lembaga yang dipakai untuk bisnis adalah INKOPOL (supplier formulir dsb).
Susno pernah buka rahasia kalau lelang pembuatan SIM diatur oleh BHD dengan Penunjukan langsung. Sampai sekarang ga ada kelanjutannya.
Memang POLRI ogah2an mereformasi diri karena sudah terlanjur menikmati hasilnya yang aduhai, ya repot kalau gitu. Siapapun KAPOLRInya ya enggan membersihkan karena dirinya juga menikmati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan Polri diduga memetieskan sekitar 20 kasus korupsi yang masuk ke Mabes Polri, Minggu (27/6/2010). Diantara kasus-kasus itu terdapat kasus korupsi BNI yang diduga melibatkan Trunojoyo 1 (Kapolri), dan kasus pengadaan jaringan komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri senilai Rp 240 miliar.
"Polri mengecewakan. Hasil pemantauan ICW ada 20 kasus korupsi kelas kakap tidak jelas atau dipetieskan dan berpotensi dihentikan diam-diam. Lalu ada 41 kasus korupsi kepala daerah atau DPR yang ditangani terhambat izin, 75 kasus korupsi yang dibawah supervisi KPK, dan 6 kasus korupsi yang akhirnya diambil alih oleh KPK," ujar aktivis ICW, Emerson Yuntho.
Dikatakannya, telah muncul korupsi dalam penanganan kasus korupsi yang dilakukan Polri. Fenomena "tebang pilih", mengejar kuantitas mengabaikan kualitas, dan budaya menangkap "ustadz" melepas "maling" masih menangungi para anggota Polri dalam menyidik kasus korupsi.
Hal itu diperparah dengan adanya intimidasi dari Polri terhadap pihak-pihak yang mengawasi kinerjanya atau bahkan hingga membongkar borok kinerja mereka dalam penanganan kasus korupsi seperti yang dilakukan terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji.
"Banyak terjadi pembiaran dan legalisasi. Praktek suap atau pemerasan masih marak dalam proses peradilan, keamanan, dan pelayanan publik. Pada kasus rekening Pati Polri, penanganan sebatas klarifikasi. Kasus rekening Rp 95 miliar milik Jenderal BG, klarifikasi menilai didapat dari usaha legal. Usaha legal apa? Belum lagi budaya tebang pilih, hanya aktor kelas dua yang dijerat. Contohnya kasus suap penanganan kasus korupsi BNI, dimana Trunojoyo 1? Lalu kasus pengadaan Alkom atau Jarkom di Mabes Polri, hanya sipil yang jadi tersangka. Terakhir kasus mafia pajak Gayus Tambunan, hanya bawahan yang diproses pidana. Atasan hanya diberi sanksi administrasi," jelasnya.
No comments:
Post a Comment