Instagram

Translate

Showing posts with label di loggia. Show all posts
Showing posts with label di loggia. Show all posts

Thursday, January 09, 2014

Kronologis Masalah PT Menara Karsa Waluya (developer Di Loggia and Menara Antapani)

I am the owner of the Menara Antapani Apartment Tower C , now with the new name Di Loggia...

For new customer, you should read and research more so the bad experience I have will not happen to you. I helped you with some info about PT Menara Karsa Waluya , the developer of Di Loggia or Menara Antapani Apartment

Ini kronologis masalah apartemen yang aku beli beberapa tahun lalu. Kesel.....Semoga penyeleainnya cepat...


Wasekjen PAN Mulai Disidang

by Ahmad Yunus - detikNews Kamis, 09/06/2005 18:35 WIB
Bandung - Wakil Sekjen PAN Priyono Juniarsanto yang kesandung kasus pidana mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung. Dia didakwa melakukan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar atas pembangunan apartemen di Bandung. Dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jl. RE Martadinata, Kamis (9/6/2005), Priyono hadir dengan mengenakan kemeja putih bergaris. Ia memakai sepatu sandal. Sidang dipimpin Majelis Hakim ketua Herman Hutapea, dengan anggota Nurzaman dan Wuryanto. Saat dakwaan dibacakan JPU Rorogo Zega, Priyono tampak tenang sambil sesekali memegang kepalanya. Priyono ditahan Kejari Bandung di Rutan Kebon Waru sejak 23 Mei 2005. Dari pembacaan surat dakwaan tersebut, Priyono, komisaris PT Menara Karsa Waluya beserta Mochamad Sutomo, Direktur PT. Menara Karsa Waluya, 43 tahun, pada tanggal 23 Desember 2004 didakwa telah menggunakan nama palsu dan kata-kata bohong untuk mengadakan perjanjian utang di depan kantor Notaris Gina Riswara Koswara. Keduanya telah mengadakan perjanjian pemborongan dengan Sarwono Adji, Direktur Utama PT. Mahanaim Pilar Utama. Dalam perjanjian itu disebutkan, PT Mahanaim Pilar Utama akan melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal pada areal kerja menara B-Apartemen Menara Antapani sebanyak 110 unit, di Jalan Pratista Timur VIII no 36 Bandung. Nilai borongan proyek itu sebesar Rp 4,5 miliar. Dalam perjanjian tersebut, pembayaran tunai akan dijamin oleh PT Menara Karsa Waluya berupa Bank garansi yang akan dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari terhitung dari penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan. Namun, surat jaminan Bank Garansi tersebut ternyata tak diserahkan PT Menara Karsa Waluya kepada PT Mahanaim Pilar Utama setelah pengerjaan proyek apartemen itu selesai. "Padahal PT Mahanaim Pilar Utama sudah punya niat baik, pekerjaannya selesai," kata Rorogo dalam dakwaannya. Menurut dia, setelah surat jaminan Bank Garansi itu tak kunjung tiba, PT Mahanaim Pilar Utama telah mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Karena tak ditanggapi terus, akhirnya pemborong PT Mahanaim Pilar Utama menghentikan pembangunan dalam kondisi 70,67 persen. Atas dasar itu, PT. Mahanaim Pilar Utama mengajukan gugatan kepada PT Menara Karsa Waluya ke Pengadilan Negeri Bandung tanggal 14 Desember 2004 dengan menetapkan sita jaminan berupa tanah dan bangunan apartemen tersebut. Menanggapi pembacaan surat dakwaan tersebut, kuasa hukum PT Menara karsa Waluya atas nama Priyono Juniarsanto dan Mochamad Sutomo menilai gugatan dari PT Mahanaim Pilar Utama tidak beralasan. Menurut dia, permasalahan ini murni kasus perdata. "Ini murni kasus perdata. Pada gugatan perdata sebelumnya, klien kita menang. Sekarang sedang dalam proses. Putusannya dari Pengadilan Negeri Bandung, kok," ungkap pengacara PT. Menara karsa Waluya, Herman Kadir. Menurut dia, Pengadilan Negeri Bandung juga hanya mengakui bahwa pekerjaan pembangunan oleh PT Mahanaim Pilar Utama hanya 46 persen. "Kita juga mengajukan kepada majelis hakim agar mengabulkan status tahanan luar kepada klien kami. Dia dijamin kok, tidak akan lari," ungkapnya. Ia juga menilai kasus ini bernuansa politis. Alasannya, salahsatu kliennnya, Priyono Juniarsanto menjabat sebagai wakil sekjen PAN. Rencananya pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2005, akan digelar persidangan berikutnya dengan pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan tersebut.

--

Menara Antapani, Di Loggia, Apartemen Buah Batu Park, PT Menara Karsa Mandiri, PT Menara Karsa Waluya

I just googled some info of  Menara Antapani, Di Loggia, Apartemen Buah Batu Park, PT Menara Karsa Mandiri, PT Menara Karsa Waluya. I am the owner of one of the apartment unit in Tower C (Jalan Pratista Timur VIII No. 36 Bandung 40291)

 I bought it few years ago with my own money. I just read terrible story about PT Menara Karsa Mandiri and I think this company is the same with  PT Menara Karsa Waluya. 
 I found both of the company are related  to each other. Also, the company has not been responsible with their projects which has disadvantaged me and many other owners. 

Yeah, I have been a victim too. I am now waiting for the offer that Menara Karsa Waluya staff (Pak Dadang) told to  me yesterday.  I went there with my colleague yesterday (8 January 2014), I signed a document saying that I agree to upgrade the Menara Antapani or now with the new name " Di Loggia". 
The guy told me that the Menara Antapani is now under management and he understand of the owner psyche after all those trouble the company has done.

I still feel upset with the management coz I have spent a lot of money to buy that apartment. And Menara Karsa Waluya has not fulfilled its promise.  The project is still unfinished....and now, I will still wait and see...before taking further action regarding my property in the C Tower..

Btw, if any of you read my post, please contact me. I want to know your story too regarding Menara Antapani or Di Loggia

I got this info from kompasiana.com


Info Proses PKPU dan Kepailitan Buah Batu Park di Pengadilan Niaga jakarta

REP | 07 April 2013 | 05:35 Dibaca: 757    Komentar: 0    13652639541301855832Perkembangan perkara Buahbatu Park Apartemen, hasil sidang di Pengadilan Niaga atas proses PKPU dan Kepailitan, untuk melindungi hak konsumen bagi semua pemilik harap mendaftarkan.
Proses PKPU dapat dimaknai sebagai proses memaksa developer untuk melakukan musyawarah dengan para krediturnya dalam hal ini konsumen, kontraktor, perbankan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi untuk memperoleh jalan damai.
Seperti diketahui selama ini PT Menara Karsa Mandiri (MKM) selaku pihak developer Buahbatu Park telah abai dan cedera terhadap banyak janji seperti waktu serta terima, penyerahan akta jual beli, pembayaran sewa menyewa asrama mahasiswa ITT Telkom,  pembangunan fasilitas, pembayaran kontraktor  dan beragam janji-janji yang tidak dipenuhi.
Proses PKPU ini telah berjalan sejak 17 Maret 2013 dan PT MKM sementara diambil kepengurusannya oleh tim pengurus / kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Pada tgl 19 Maret keadaan ini diumumkan secara luas melalui media cetak nasional untuk mengundang seluruh pihak yang terlibat agar secara aktif mengajukan bukti-bukti transaksi dan ajuan keberatan atas kerugian-kerugian yang dialami.
Hingga saat ini baru terkumpul 42 konsumen dari 700an konsumen karena pihak MKM disinyalir menghambat arus penyebaran informasi.
Pada sidang ke dua pada tanggal 5 April 2013 di Pengadilan Niaga Jakarta, diputuskan bahwa penyerahan copy bukti-bukti transaksi dari pihak-pihak yang terkait dapat diperpanjang hingga 12 April 2013, dan akan melalui pra verifikasi tanggal 17 April 2013 dan pada tanggal 18 April akan verifikasi di pengadilan yg hrs dihadiri langsung atau dikuasakan pada kuasa hukum, pada hari tsb juga akan diperdengarkan proposal dari MKM dan keputusan final akan dilakukan pada tanggal 22 April, apakah proposal MKM diterima, dan jika tidak diterima akan dipailitkan.
Karena, proses PKPU ini akan berakibat pada seluruh pihak yang terkait, untuk itu diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat  menghubungi pihak pengurus yang ditunjuk Pengadilan yakni Lucas Law Firm melalui sdr. Hade 081510076121 untuk mendapatkan informasi yg lebih rinci.
--

Saturday, December 21, 2013

my unit at apartemen menara antapani

http://m.olx.co.id/item/gallery/547787700/page/3
need to do some cleaning after so many years i left it empty

Friday, September 09, 2011

My Studio apartment Menara Antapani C4 No 8

I have a property in Jalan Pratista Timur, Cingised, Antapani. It is a studio apartment with a nice view.  Menara Antapani and now it is changed into di Loggia. If you want to buy my studio apartment, now it costs 200 million (24 December 2013).

Because I plan to buy a house, I am selling my apartment for IDR 80 millions (USD 9,400). My unit is on 4th floor Building C no 8 (c4/8). I bought in January 2005, cash. If anyone interested in buying that unit, a Studio type C4/8, just contact me via email (pink.summer7 at yahoo dot com). Or, u can just leave a message in this blog. As I said, I want to sell my apartment for IDR 80.000.000 (USD 8888), but I might reduce it a bit if you are nice :).



Pertanyaan:
Bagaimana Cara Penerbitan Sertifikat Hak Milik Strata Title?
Bagaimana cara dan syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) oleh BPN? Apakah harus ada Peraturan Daerah tentang Rumah Susun terlebih dahulu? Mohon penjelasan.
LA.BAGASKARA
Share:
Jawaban:
JECKY TENGENS, S.H.

Sebelumnya, saya akan menjelaskan sedikit mengenai kepemilikan atas satuan rumah susun terlebih dahulu. Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (“SHMRS) adalah bentuk kepemilikan yang diberikan terhadap pemegang hak atas Rumah Susun. Bentuk Hak milik atas rumah susun ini harus dibedakan dengan jenis hak milik terhadap rumah dan tanah pada umumnya. SHMRS dalam dunia properti sering juga disebut strata title. Strata title sebenarnya tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Strata title berasal dari negara Barat dan dikenal dalam konsep hunian vertikal maupun horisontal di mana hak kepemilikan atas suatu ruang dalam gedung bertingkat dibagi-bagi untuk beberapa pihak. Lebih jauh, simak jawaban Klinik Hukum sebelumnya: Strata Title. Dalam uraian selanjutnya saya akan jelaskan cara dan syarat penerbitan SHMRS.

Pihak developer/pengembang rumah susun wajib untuk menyelesaikan pemisahan terlebih dahulu atas satuan-satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama (lihat Pasal 7 ayat [3] UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun/UURS jo Pasal 39 PP No. 4 Tahun 1988 tetang Rumah Susun/PP No. 4 Tahun 1988).

Pemisahan tersebut dilakukan dengan Akta Pemisahan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun (“PKBPN No. 2 Tahun 1989”):

“Pasal 2
(1)        Akta pemisahan dilengkapi dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batas pemilikan satuan rumah susun yang mengandung nilai perbandingan proporsional.
(2)         Pertelaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh penyelenggara pembangunan rumah susun.

Pasal 3
(1)         Akta pemisahan dibuat dan diisi sendiri oleh penyelenggara pembangunan rumah susun.
(2)         Tata cara pengisian akta pemisahan sesuai dengan pedoman terlampir.

Pasal 4
(1)        Penyelenggara pembangunan wajib meminta pengesahan isi akta pemisahan yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya setempat atau kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, apabila pembangunan rumah susun terletak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)        Akta pemisahan setelah disahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus didaftarkan oleh penyelenggara pembangunan pada Kantor Pertanahan setempat, dengan melampirkan:
a.      Sertipikat hak atas tanah;
b.      Izin Layak Huni;
c.       Warkah-warkah lainnya yang diperlukan”

Hak milik atas satuan rumah susun terjadi sejak didaftarkannya akta pemisahan dengan dibuatnya Buku Tanah untuk setiap satuan rumah susun yang bersangkutan (Pasal 39 ayat [5] PP No. 4 Tahun 1988).

Terhadap buku tanah tersebut kemudian dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Rumah Susun(Pasal 7 ayat [1] Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun/PKBPN No. 4 Tahun 1989).

SHMRS dibuat dengan cara:
a.      membuat salinan dari buku tanah yang bersangkutan.
b.      membuat salinan surat ukur atas tanah bersama.
c.      membuat gambar daerah satuan rumah susun yang bersangkutan
Salinan-salinan tersebut kemudian dijilid menjadi sebuah dokumen yang disebut dengan Sertifikat (lihat Pasal 7 ayat [2] dan ayat [3] PKBN No. 4 Tahun 1989).

Jadi, secara singkat dapat dilihat bahwa dasar dari diterbitkannya SHMRS ini didapat dari akta pemisahan yang telah disahkan dan didaftar, kemudian dari akta pemisahan tersebut dibuatlah buku tanah sebagai dasar penerbitan SHMRS.
SHMRS yang diterbitkan tersebut merupakan tanda bukti hak milik terhadap satuan rumah susun yang dimiliki(Pasal 9 ayat (1) UURS jo. Pasal 7 ayat (4) PKBN No. 4 Tahun 1989).

Demikian yang bisa saya jelaskan, semoga dapat memberi pencerahan. Terima kasih.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
2.      Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah
3.      Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
4.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun
5.      Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Hak Milik Atas Satuan Rumah Sus