Instagram

Translate

Showing posts with label Bank BPJS. Show all posts
Showing posts with label Bank BPJS. Show all posts

Wednesday, January 01, 2014

Cara daftar JKN BPJS

Jakarta, Tepat 1 Januari 2014 ini, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan. Sejauh ini ada 116.142.615 jiwa yang telah terdaftar sebagai peserta. Nah, jika Anda belum menjadi peserta, ada baiknya segera mendaftar.

dr. Fahmi Idris selaku Direkur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengatakan peserta eks Jamkesmas dan eks Askes sebelumnya diutamakan untuk mendapat pelayanan JKN. "Ada empat kelompok yang diutamakan untuk mendapat pelayanan JKN. Yaitu pemegang eks Askes sebelumnya, peneriman bantuan iuran (masyarakat sangat miskin, miskin dan rentan), eks Jamsostek, dan TNI dan Polri," ujarnya ketika ditemui detikHealth pada acara pencanangan program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (1/1/2014).

Ia juga mengimbau kepada para peserta Jamsostek agar meminta perusahaan tempat mereka bekerja segera mendaftar ulang, sehingga bisa mendapat pelayanan JKN secara maksimal. Namun untuk yang baru ingin mendaftar secara pribadi, dr Fahmi mengatakan prosesnya sangat mudah, pendaftarannya sudah bisa dimulai dan diproses di kantor BPJS seluruh daerah. 

"Cuma bawa pas foto 3x4, fotokopi KTP, dan kartu keluarga," terangnya.

Untuk warga yang mampu bisa punya JKN dengan membayar sendiri sesuai kelas yang dipilih. Ada yang biayanya Rp 25.500, Rp 42.500, dan Rp 59.500. Ketika disinggung tentang perbedaan pembayaran iuran, dokter berkacamata tersebut menerangkan hal itu hanya sebagai pembeda kamar perawatannya saja.

"Yang beda cuma kamarnya saja. Kalau pelayanannya tetap sama semua mulai dari kelas I, II, dan III," sambung dr Fahmi.

Sementara itu, Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan merilis 6 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam JKN. Dikutip dari dari akun twitter @puskomdepkes, pelayanan tersebut adalah


1. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

2. Pelayanan tidak sesuai indikasi medis atau untuk tujuan estetika

3. Pelayanan pengobatan alternatif

4. Pelayanan untuk mendapatkan keturunan

5. Pelayanan berobat ke luar negeri untuk tujuan estetika

6. Pelayanan untuk gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri (bunuh diri/narkoba).

Dengan berlakunya BPJS pada hari ini, peserta Jamkesmas, Askes PNS, TNI, Polri dan JPK Jamsostek, masih bisa menggunakan kartu lamanya hingga tiga bulan mendatang. Hal ini memungkinkan karena semuanya akan disatukan di bawah satu pengelolaan, yaitu BPJS. Bagi yang mendaftar sendiri, BPJS menjamin prosesnya sangat cepat sehingga bisa langsung dimanfaatkan.



-Mulai Januari 2014 PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta. Lalu, apa saja manfaatnya jika menjadi peserta BPJS Kesehatan?

"Keuntungan ada jaminan jika sakit. Unlimited. Iuran murah," Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang Tidarwati Wahyuningsih kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Ada pun biaya pengobatan yang ditanggung adalah:



Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.
Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.

"Ambulance dari tempat pelayanan ke tempat pelayanan ditanggung BPJS. Ada pelayanan forensik, pemulasan jenazah," ujarnya menambahkan.

Endang mengatakan, seluruh peserta BPJS akan mendapatkan manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua jenis penyakit.

"Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut kesehatan, tapi indikasi medis kita jamin," ujar Endang

Dia menjelaskan, pihak BPJS akan menjamin biaya pengobatan medis untuk semua peserta BPJS.

"Misalkan ada peserta yang sakit jantung dan harus operasi, misalnya biayanya Rp 160 juta ya kita tanggung. Ada lagi misalnya sakit terus harus cuci darah seminggu 3 kali, sebulan berapa kali tuh, misalnya sekali cuci darah Rp 800 ribu dikali sebulan sudah berapa, itu kita bayarkan walaupun seumur hidup," jelasnya.

Bahkan, kata Endang, saat seseorang telah berhenti dari pekerjaannya kemudian belum mendpatkan pekerjaan baru sehingga tidak ada penghasilan untuk membayar premi, maka biaya pengobatan pun masih ditanggung selama 6 bulan.

"Bahkan kalau ada pegawai yang di-PHK, 6 bulan masih ditanggung karena dianggap tidak mampu, nanti di bulan ke-7 ketika sudah bekerja lagi, bisa dilanjutkan bayar lagi, tapi kalau memang nggak dapat-dapat kerja ya akan kita masukkan sebagai masyarakat tidak mampu," terangnya.

Sementara itu, terkait ganti 'sampul' dari Askes ke BPJS, terdapat banyak pertanyaan, apakah kartu lama yang terdiri dari kartu Askes Sosial (warna kuning) dan Jamkesmas (warna biru) masih dapat digunakan?

Direktur Utama Askes Fachmi Idris mengatakan, peserta masih dapat menggunakan kartu lama di era BPJS Kesehatan dalam rangka mendapat fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kartu lama masih bisa digunakan saat Askes berubah jadi BPJS tahun depan," kata Fachmi


Dia menjelaskan, khusus untuk peserta TNI/Polri dapat memperlihatkan Nomor Register Pokok (NRP). Sedangkan bagi peserta eks JPK Jamsostek juga masih dapat menggunakan kartu Jamsostek yang lama sebelum diterbitkan Kartu BPJS Kesehatan.

Di samping itu, kata dia, dalam menyiapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan, PT Askes telah melakukan upaya untuk mempermudah bisnis proses bagi peserta, misalnya dalam melakukan pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Untuk pendaftaran, kata Fachmi, peserta mandiri hanya perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan atau datang ke bank yang telah bekerjasama dengan Askes, contohnya BRI, Mandiri, dan BNI. Ketiga bank ini akan menunjuk kantor cabang tertentu di setiap kota yang dapat menerima pendaftaran peserta. Hal itu juga berlaku untuk pembayaran iuran.

"Pendaftaran bisa lewat kantor BPJS Kesehatan, website atau bank yang bekerjasama," ujarnya.

Fachmi menambahkan, peserta perlu memahami prosedur pelayanan BPJS Kesehatan.

"Misalnya sebelum berobat ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, peserta harus terlebih dulu berobat ke puskesmas atau klinik, setelah dapat surat rujukan baru boleh lanjut ke rumah sakit," cetus Fachmi.

Halaman 


Pemerintah akhirnya meluncurkan sebuah program 'asuransi massal' bagi masyarakat Indonesia dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

BPJS yang diresmikan adalah BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. 

BPJS kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes sedangkan BPJS ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamostek.

"BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan efektif 1 Januari 2014. BPJS kesehatan bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan, sedangkan jaminan ketenagakerjaan berfungsi mengcover hari tua, pensiun sampai kematian," ungkap Menkokesra Agung Laksono dalam peluncuran BPJS di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

Apa itu BPJS?

BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Demikian tertuang dalam pasal 14 UU BPJS.

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran, sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran (PBI)

Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. 

Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin. 

Pendaftaran bagi seluruh masyarakat ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 dan diharapkan selesai pada tenggat waktu terakhir di 2019. 

"Kita akhirnya dapat menjalankan amanat undang-undang tentang sistem jaminan sosial. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap semua pihak. Selama hampir 10 tahun pemerintah bekerja keras dan program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan akhirnya dapat dinikmati masyarakat," kata Presiden SBY dalam peluncuran BPJS tersebut.




Jakarta - Berlakunya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membawa dampak layanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Kini masyarakat umum bisa menggunakan fasilitas kesehatan milik Kementerian Pertahanan dan TNI di seluruh Indonesia.

"Dengan adanya Program BPJS Kesehatan tersebut, maka mulai tanggal 1 Januari 2014 masyarakat umum dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang dimiliki Kemhan dan TNI di seluruh Indonesia," demikian bunyi siaran pers Pusat Komunikasi Publik Kemhan yang diterima redaksi, Rabu (1/1/2014).

Kementerian Pertahanan dan TNI menyambut baik berlakunya UU BPJS dan berkomitmen untuk mendukung program penting pemerintah tersebut. Sebab, program BPJS kesehatan juga memberikan kemudahan bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan beserta keluarganya, khususnya yang bertugas di wilayah perbatasan dan tempat-tempat yang jauh dari fasilitas kesehatan TNI.

"Karena dengan Program tersebut, seluruh Prajurit TNI dan PNS Kemhan dapat memanfaatkan pelayanan dari fasilitas kesehatan umum terdekat tanpa harus ke Rumah Sakit TNI," lanjut keterangan dalam rilis tersebut.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS pada pasal 60 menyatakan bahwa Kemhan dan TNI tidak lagi menyelenggarakan pelayanan kesehatan eksklusif bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan, kecuali pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasional TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Terkait dengan pasal 60 tersebut, kegiatan dukungan kesehatan operasional akan dibiayai dari dana APBN yang diatur dalam Peraturan Presiden, sedangkan pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya mulai 1 Januari 2014 akan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kemhan dan TNI telah melakukan pendaftaran seluruh fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI kepada BPJS Kesehatan. Saat ini seluruh fasilitas kesehatan TNI mulai dari Poliklinik sampai dengan Rumah Sakit sudah siap untuk melaksanakan pelayanan kesehatan sebagai provider BPJS Kesehatan.

Biaya pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga adalah iuran yang berasal dari potongan gaji sebesar 2% ditambah dengan bantuan dari Pemerintah sebesar 3%. Dengan dengan demikian besaran iuran tersebut menjadi sebesar 5%. Iuran tersebut akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya.


BPJS Kesehatan resmi beroperasi per 1 Januari 2014. Tapi ternyata cakupannya belum seluruh warga negara Indonesia. Pelayanan BPJS Kesehatan hanya untuk mereka yang terdaftar sebagai peserta. Bagaimana kalau Anda belum terdaftar sebagai peserta?

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati, menjelaskan peserta Askes, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek, Jamkesmas, Polri dan TNI otomatis masuk BPJS Kesehatan. Di luar kelompok itu tetap dibuka peluang masuk. BPJS Kesehatan juga sudah punya target untuk menggaet peserta lain. Misalnya peserta sektor formal dan informal yang selama ini belum terdaftar.

Endang mengajak masyarakat untuk segera mendaftar. Caranya, masyarakat tinggal menyambangi kantor BPJS Kesehatan -sebelumnya bernama Askes- dan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah mengisi formulir dan membayar iuran lewat bank, peserta akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Sampai saat ini BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan BRI, BNI dan Mandiri.

Ditambahkan Endang, iuran dibagi berdasarkan jenis kepesertaan. Ada yang disebut penerima bantuan iuran (PBI), pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, dan ada pula bukan pekerja. Untuk PBI, jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 86,4juta orang dengan iuran Rp19.225 per orang setiap bulan.

Peserta penerima upah seperti pekerja perusahaan swasta iurannya sebesar 4,5 persen dari upah satu bulan dan ditanggung oleh pemberi kerja 4 persen dan sisanya pekerja. Sedangkan PNS iurannya sebesar 5 persen, sebanyak 3 persen ditanggung pemerintah sebagai pemberi kerja dan sisanya ditanggung pekerja.

Untuk peserta bukan penerima upah seperti pekerja sektor informal besaran iurannya tergantung jenis kelas perawatan yang diambil. Meliputi, ruang perawatan kelas I Rp59.500, kelas II Rp42.500 dan kelas III Rp25.500. Bagi peserta bukan pekerja seperti pensiunan PNS, iurannya sebanyak 5 persen, dari jumlah itu 3 persen dibayar pemerintah dan 2 persen ditanggung penerima pensiun.

Peserta JPK mandiri Jamsostek, kata Endang, tidak otomatis beralih ke BPJS Kesehatan. Peserta bersangkutan harus mendaftar baru, dan iurannya mengikuti mekanisme untuk pekerja bukan penerima upah. “Harus mendaftar menjadi peserta baru. Iurannya bukan berdasarkan persentase tapi nominal, ada kelas I, II dan III,” katanya kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Senin (06/1).

Bagi pekerja penerima upah yang belum didaftarkan perusahaannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, Endang menegaskan si pekerja dapat mendaftar sendiri. Mekanisme ini sejalan dengan putusan MK atas UU BPJS. Tapi, ia menganjurkan pemberi kerja untuk aktif mendaftarkan pekerja beserta keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, bagi pemberi kerja atau perusahaan yang selama ini telah membayar iuran jaminan kesehatan kepada pekerjanya lebih baik atau di atas 4,5 persen dari upah satu bulan, Endang mengatakan hal itu dapat dilanjutkan lewat BPJS Kesehatan. Caranya, dapat menggunakan mekanisme koordinasi manfaat (COB) atau on top. Lewat mekanisme itu maka jaminan kesehatan yang diterima pekerja dan keluarganya bisa lebih baik.

Misalnya, Endang melanjutkan, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, pekerja dan keluarganya mendapat ruang perawatan kelas II. Tapi dengan membayar premi tambahan kepada asuransi komersial, maka ruang perawatan dapat ditingkatkan menjadi VIP. Untuk menjalankan mekanisme itu, saat ini BPJS Kesehatan sedang merintisnya dengan sejumlah asuransi komersial, salah satunya PT InHealth.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur, menjelaskan bagi perusahaan yang selama ini membayar jaminan kesehatan kepada pekerjanya lebih dari 4,5 persen dari upah setiap bulan maka dapat menambah manfaat lewat asuransi komersial. Sehingga, pekerja dan keluarganya mendapat benefit dari BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.

Misalnya, total biaya di Rumah Sakit (RS) bagi seorang peserta mencapai Rp10 juta. Jika menggunakan COB maka BPJS Kesehatan membayar biaya berdasarkan ruang perawatan kelas II dan INA-CBGs atas diagnosa penyakit, misalnya, sebesar Rp4 juta. Lantaran peserta menggunakan mekanisme COB dan mendapat ruang perawatan VIP, maka sisa 6 juta rupiah dibayar asuransi komersial. “Jadi coordination of benefits(COB) ituberkoordinasi dengan perusahaan asuransi komersial,” ujarnya.

Mekanisme COB dapat dilakukan peserta lewat asuransi komersial. Jika sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, urusan administratif berjalan lebih mudah. Sebaliknya, jika asuransi komersial yang dipilih belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, mekanisme atau klaim COB dapat dilakukan peserta secara manual. Misalnya, peserta meminta bukti selisih pembayaran kepada RS.

Presidium KAJS sekaligus koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti persoalan yang dihadapi peserta JPK mandiri Jamsostek ketika bertransformasi ke BPJS Kesehatan. Menurutnya, peserta JPK mandiri Jamsostek mengalami diksriminasi karena kepesertaannya berbeda dengan peserta JPK Jamsostek yang berasal dari pekerja sektor formal. Sebab ketika beralih ke BPJS Kesehatan, peserta JPK Jamsostek sektor formal hanya membayar iuran berdasarkan presentase upah sebulan yaitu 4,5 persen.

Ia juga mengkritik karena besaran yang harus dibayar peserta JPK mandiri Jamsostek saat ini jadi lebih mahal. Misalnya, pekerja formal dengan upah Rp2 juta sebulan, iuran BPJS Kesehatan hanya Rp90 ribu mencakup lima orang anggota keluarga dan mendapat ruang perawatan kelas II. Sedangkan untuk mendapatkan hal serupa pekerja mandiri atau informal harus membayar Rp212.500.

Timboel mengusulkan agar BPJS Kesehatan secara otomatis melayani pekerja mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Serta harus mengakomodir pekerja mandiri yang mendaftarkan diri beserta keluarganya dengan besaran iuran yang lebih rendah. “Harus ada kebijakan khusus bila pekerja mandiri mendaftarkan diri dan keluarganya ke BPJS Kesehatan,” urainya.

Sampai berita ini dibuat, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum dapat berkomentar mengenai terbukanya peluang bagi pekerja untuk mendaftar sendiri ke BPJS Kesehatan. Upaya menghubungi ketua bidang Hubungan Industrial dan Advokasi DPN Apindo, Hasanuddin Rachman, lewat telepon dan pesan singkat tidak berbuah hasil sesuai harapan.

--