via detik.com
Marten menceritakan latar belakang pengajuan gugatan ke MK beserta 64 orang lainnya. Menurutnya permasalahan awal dia bekerja pada PT Sandi Putra Makmur. Ada sekitar 3.000 lebih karyawan yang dikontrak 7 tahun, sedangkan UU hanya memperbolehkan kalau kontrak itu hanya 3 tahun. Lebih dari itu maka si perusahaan harus membayar uang PHK.
"Nah ketika kita lepas itu, kita dilepas gitu saja tanpa dikasih uang pesangon. Karena memang berkaitan dengan perusahaan itu kita tentu tidak terima dan sadar kalau kita dirugikan. Makanya kita ajukan gugatan," ungkap Marten.
Sebelumnya MK menghapus pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Bunyi pasal tersebut yaitu Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan pasal yang dimohonkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MK.
Dengan adanya putusan ini maka yang dulunya buruh hanya diberikan waktu menggugat maksimal 2 tahun sejak di-PHK, maka kini aturan itu diubah. Buruh bisa menggugat hak-haknya yang belum dibayarkan sejak di PHK tanpa waktu yang dibatasi.
"Nah ketika kita lepas itu, kita dilepas gitu saja tanpa dikasih uang pesangon. Karena memang berkaitan dengan perusahaan itu kita tentu tidak terima dan sadar kalau kita dirugikan. Makanya kita ajukan gugatan," ungkap Marten.
Sebelumnya MK menghapus pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Bunyi pasal tersebut yaitu Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan pasal yang dimohonkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MK.
Dengan adanya putusan ini maka yang dulunya buruh hanya diberikan waktu menggugat maksimal 2 tahun sejak di-PHK, maka kini aturan itu diubah. Buruh bisa menggugat hak-haknya yang belum dibayarkan sejak di PHK tanpa waktu yang dibatasi.
No comments:
Post a Comment