Instagram

Translate

Thursday, March 28, 2013

Rekening Dana Investor and AkSes

via okezone
Sejak awal tahun lalu, dana milik investor tidak lagi bercampur dengan dana di rekening perusahaan efek. Kebijakan pemisahan dana ini tertuang dalam peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.III tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek. Apa tujuan pemisahan rekening dana ini?
 
Mungkin ada yang ingat kasus Sarijaya Sekuritas beberapa tahun yang  lalu di pasar modal Indonesia. Perusahaan sekuritas yang sebelumnya sangat aktif melakukan sosialiasi pasar modal ini dibubarkan setelah terbukti menyalahgunakan dana nasabahnya senilai lebih dari Rp300 miliar.
 
Perusahaan sekuritas itu menggunakan dana milik nasabah tanpa seizin nasabah untuk bertransaksi atas kepentingan mereka. Ketika dana investasi yang mereka "mainkan" jatuh nilainya, Sarijaya Sekuritas tidak bisa mengembalikan dana nasabah. Uang investor raib bersamaan dengan ditutupnya perusahaan ini, dan ditahannya para tersangka.
 
Penyalahgunaan dana investor yang menjadi nasabah perusahaan sekuritas sebelum ini rentan terjadi karena tidak ada pemisahan antara rekening dana milik perusahaan sekuritas dan rekening dana nasabah. Investor hanya menerima laporan tentang nilai aset mereka dan saham atau efek yang dititipkan di perusahaan sekuritas.
 
Tidak ada jaminan, dana dan efek  milik nasabah tidak disalahgunakan oknum pialang di perusahaan efek. Lantaran, investor tidak bisa memantau langsung perpindahan (mutasi) dana dan efek mereka.
 
Dengan keluarnya peraturan mengenai pemisahan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang berlaku sejak setahun lalu, nasabah lebih terlindungi dari moral hazard oknum perusahaan efek. Kebijakan RDN ini menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal yang dikembangkan oleh Strategic Management Office-Project Management Office (SMO-PMO) Bapepam-LK dan SRO, yang diluncurkan akhir tahun lalu.
 
RDN diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan Single Investor Identification (SID). Setiap investor memiliki satu SID sebagai identitas investor. SID yang dimiliki investor ini juga digunakan untukpassword masuk ke fasilitas AKSes yang difasilitasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Melalui AKSes, investor bisa memonitor saldo efek miliknya dan mutasi efek yang ada di sejumlah perusahaan efek.
 
Sejak 1 Februari 2012, hanya investor yang sudah memiliki SID dan RDN yang bisa bertransaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini diterapkan untuk memberikan keamanan bagi investor, dalam rangka perlindungan terhadap investor di pasar modal Indonesia.
 
Setiap perusahaan sekuritas diwajibkan membuatkan SID dan membukakan RDN untuk setiap investornya. Saat ini ada lima bank pembayaran yang menjadi tempat menampung RDN, yakni BCA, BNI, Bank Mandiri, Bank Permata, dan CIMB Niaga. Dalam waktu dekat akan ditambah satu bank syariah untuk melayani transaksi pasar modal syariah.
 
Sampai saat ini, masih ada nasabah yang tidak aktif di pasar modal yang belum memiliki RDN. Meskipun tanggung jawab untuk membukakan RDN menjadi tugas perusahaan efek, investor pun harus peduli pada ketentuan ini, untuk segera meminta kepada perusahaan efek tempatnya menjadi nasabah untuk  segera  memiliki RDN.
 
Untuk membuka RDN dibutuhkan pengisian aplikasi data nasabah dan tanda tangan. Ini yang menurut sejumlah perusahaan efek kadang sulit diminta, terutama para nasabah lama. Investor-investor lama  yang selama ini merasa dananya aman-aman saja di perusahaan sekuritas kadang enggan  untuk mengisi ulang data mereka untuk kepentingan pembukaan RDN. Namun, untuk keamanan dan kenyamanan bersama, diharapkan investor menyadari, kebijakan RDN ini semata-mata untuk melindungi kepentingan investor. (TIM BEI)
(//mrt)

No comments:

Post a Comment