via okezone.com Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam kegiatan investasi di saham adalah aksi korporasi (corporate action). Maklum, aksi korporasi seringkali berdampak signifikan terhadap perubahan harga saham di pasar. Jika beredar kabar tentang aksi korporasi suatu emiten, harga saham emiten tersebut di pasar bisa terimbas naik atau turun. Beberapa jenis aksi korporasi yang seringkali mempengaruhi harga saham di pasar, misalnya merger dan akuisisi, take over, penawaran umum terbatas (right issue), pembagian saham bonus, stock split, reverse stock, pembagian dividen, dan sebagainya. Jika aksi korporasi mendatangkan manfaat atau benefit bagi peningkatan kinerja emiten, maka investor tidak akan segan-segan untuk membeli sahamnya di pasar. Nah, meningkatnya minat beli inilah yang menyebabkan harga saham naik. Sebaliknya, jika aksi korporasi dinilai negatif atau tidak memberikan manfaat terhadap kinerja emiten, maka aksi korporasi semacam itu biasanya tidak akan mendapat dukungan dari pemegang saham publik. Harga saham cenderung turun karena investor cenderung melepasnya ke pasar. Namun begitu, dalam pelaksanaan aksi korporasi, investor sebaiknya memperhatikan dengan seksama jadwal dari pelaksanaan aksi korporasi tersebut. Kapan aksi tersebut dilaksanakan dan siapa saja investor yang berhak dilibatkan. Hal ini penting untuk diperhatikan, jangan sampai aksi korporasi itu malah merugikan investor. Untuk lebih jelasnya, misalkan emiten A akan melakukan aksi korporasi berupa pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp100 per saham. Untuk itu, emiten A sudah menyusun jadwal atau agenda tentang aksi korporasi tersebut. Misalnya, dividen akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya terdaftar sebagai pemegang saham pada tanggal sekian jam sekian. Di sini tampak ada batasan waktu bagi pemegang saham yang berhak menerima dividen, karena itulah ada istilah cum date dan ex date. Cum date adalah waktu atau tanggal yang menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal tersebut perdagangan atas suatu saham masih mengandung atau memiliki hak dividen. Sedangkan ex datemerupakan tanggal yang menunjukkan bahwa perdagangan saham yang dilakukan pada hari itu tidak lagi mengandung hak bagi pemegang saham. Misalnya disebutkan bahwa cum date adalah 16 Oktober 2011 dan ex date adalah 17 Oktober 2011. Artinya, investor yang membeli saham emiten A pada 16 Oktober 2011 memiliki hak atas dividen yang akan dibagi oleh emiten A tadi. Sedangkan investor yang membeli saham pada 17 Oktober 2011 tidak lagi berhak atas dividen yang akan dibagikan. Dari sisi investor jual, investor yang menjual saham A pada 16 Oktober 2011 tidak lagi berhak atas dividen yang akan dibagikan emiten A. Investor yang menjual saham A pada 17 Oktober 2011 masih memiliki hak untuk mendapatkan dividen karena pada 16 Oktober 2011 ia masih tercatat sebagai pemegang saham emiten A. Ilustrasi di atas menunjukkan betapa pentingnya mengetahui dan memahami jadwal aksi korporasi, terutama cum date dan ex date. Mengabaikan atau lalai terhadap jadwal cum date dan ex date bisa berakibat fatal bagi investor, terutama untuk jenis aksi korporasi seperti penawaran umum terbatas (right issue). Jika investor tidak ingin menggunakan haknya, maka ia bisa menjual saat cum date. Begitu juga bagi investor yang ingin membeli saham right issue, ia harus membeli saham lama paling lambat saat cum date. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam setiap aksi korporasi adalah bahwa ada efek dari aksi korporasi tersebut. Misalnya aksi korporasi pembagian dividen, di mana ada yang disebut sebagai dividend effect. Artinya, harga saham di bursa cenderung turun setelah dilakukan pembagian dividen. Besaran nilai penurunan ini biasanya setara dengan nilai dividen yang dibagikan. Contoh pemahaman seperti inilah yang tidak boleh disepelekan oleh setiap investor di bursa. (Tim BEI) (//ade) |
Translate
Thursday, March 28, 2013
cum date dan ex date
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment