..::|DARI JOGJA UNTUK INDONESIA|::.. : dampak diskriminasi kebijakan publik
dampak diskriminasi kebijakan publik
Rabu, 14 Nopember 07 - oleh : yahya.a.z
Salah satu masalah krusial yang mesti dicermati dalam Era Globalisasi dan proses transformasi sosial dewasa ini adalah krisis kebijakan publik yang sering menimbulkan konflik internal dalam institusi pemerintahan itu sendiri maupun konflik eksternal antara pihak pembuat kebijakan dengan masyarakat yang terkena dampak kebijakan tersebut. Kebijakan publik yang semestinya menjadi instrumen sosial dalam mengatur sumber daya ekonomi dan politik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat banyak sering disalah tafsirkan dan disalahgunakan. Proses penyalahtafsiran dan penyalahgunaan ini dimungkinkan oleh praktek teknokrasi yang kuat (strong technocracy) dalam proses pembuatan kebijakan publik yang cenderung elitis dan tidak transparan sehingga suatu bentuk proses kebijakan publik mebjadi tidak partisipatif dan tidak mendapat dukungan penuh dari publik.
Pada prinsipnya awal dari Krisis dalam kebijakan publik lahir dari praktek teknokrasi yang sangat sarat dengan muatan positivisme. Positivisme sendiri adalah suatu paham yang berakar pada pemikiran August Comte pada abad 19 yang lalu dikembangkan oleh sekelompok pemikir Yahudi yang tergabung dalam Lingkar Vienna (Vienna Circle) di era antar perang dunia. Lingkar Vienna menerapkan prinsip dan metodologi sains alam yang dianggap sebagai bentuk pengetahuan yang paling "sah" ke dalam bidang filsafat dan sains sosial. Ketika Nazi berkuasa di Eropa daratan, Lingkar Vienna bubar dan para anggotanya menyebar pemikiran-pemikiran positivisme ke institusi akademik luar Eropa, khususnya di negara-negara Anglo-Saxon. Sejak itulah praktek teknokrasi yang berakar pada sistem akademik Anglo-Saxon menerima positivisme sebagai bentuk tunggal dalam melihat permasalahan sosial.
Berangkat dari positivisme, praktek teknokrasi adalah suatu bentuk penggunaan pengetahuan yang rigid oleh para pembuat kebijakan dalam menganalisis masalah sosial dan menyusun kebijakan publik. Muatan positivisme dapat dilihat dari paradigma para teknokrat (pelaku teknokrasi) yang memodelkan permasalahan sosial seakan-akan dia merupakan sebuah entitas yang bersifat rasional. Selanjutnya dalam menyusun kebijakan publik, teknokrat positivisme menggunakan pendekatan sistematis, metodis, terukur, dan bersifat teknis. Jargon positivisme yang melihat pengetahuan sebagai sesuatu yang universal dan bebas nilai pada akhirnya memberi cacat dalam praktek teknokrasi karena muatan positivisme membuat para teknokrat menafikan realitas-realitas sosial yang tidak dapat terdeteksi oleh alat-alat analisis mereka. Salah satu bentuk kritik terhadap praktek teknokrasi positivisme adalah bahwa dunia sosial tidak dapat dipahami semata-mata sebagai obyek fisikal yang dapat terukur, melainkan dikonstruksi oleh sekumpulan makna-makna yang terorganisir dalam sistem sosial. Makna-makna tersebut membentuk cara masyarakat berperilaku dan menginterpretasi dunia di mana mereka berada. Realitas seperti inilah yang tidak masuk dalam kamus para teknoktrat positivisme ketika menyusun kebijakan publik sehingga kebijakan yang dihasilkan dengan mengandalkan asumsi yang rigid dan tuna makna tidak jarang justru menghasilkan masalah. (Fischer, 2001)
Pengetahuan berbasis positivisme yang dianggap paling sah dalam mencari "kebenaran" membuat para pengambil keputusan yang berada di sistem pemerintahan menggantungkan diri pada praktek teknokrasi yang pada akhirnya memberi posisi elit bagi para teknokrat untuk mengatur sumber daya ekonomi dan politik dalam penyusunan kebijakan public tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat.
Kritik terhadap teknokrasi di atas belum lengkap tanpa melihat lebih dalam mengapa kebijakan publik yang dihasilkan oleh teknokrat sering gagal memenuhi misinya padahal para teknokrat dilengkapi alat analisis yang sangat memadai. Mungkin salah satu permasalahan yang bisa kita telaah dalam konteks analisa terhadap kebijakan public, Permasalahan banjir di Tarakan merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi yang diakibatkan oleh perbuatan pribadi manusia, lembaga maupun kebijakan yang salah sehingga merusak lingkungan baik langsung seperti membangun rumah yang masuk badan sungai, merubah fungsi daerah tangkapan air menjadi perumahan, penggundulan hutan dan merubah eksisting sungai dan sedangkan tidak langsung dapat berupa kebijakan yang salah dan pengawasan maupun penegakan hukum yang lemah maupun diskriminasi dalam penegakan peraturan mengenai garis sempadan sungai. Selain itu juga banjir disebabkan oleh pasang naiknya air laut di perairan tarakan, curah hujan yang tinggi, membuang sampah kesungai dan banyak lagi perilaku manusia yang merusak sungai.
Satu hal yang harus kita perhatikan dalam konteks pentingnya kebijakan public yang tidak diskriminasi dalam mengatasi permasalahan ini adalah bahwa kita memang melakukan kesalahan fatal dan kesalahan fatal tersebut adalah kita selalu sering mencari “Kambing Hitam” yang di jadikan sasaran tembak untuk memberikan jastifikasi sehingga penyelesaiannya pun akan semakin rumit dengan saling tuduh –menuduh sehingga menimbulkan kerawanan sosial yang tinggi di tingkat akar rumput.
Dalam konteks seperti ini ada baiknya kita coba menyimak framework Lindblom dan Woodhouse (1993) yang meletakkan aktivitas pembuatan kebijakan publik sebagai wacana politik, tidak semata-mata permainan rasio para teknokrat. Lindblom dan Woodhouse mengidentifikasi keterbatasan-keterbatasan analisis para teknokrat dalam menghasilkan kebijakan publik yang applicable. Pertama, analisis para teknokrat sangat rentan terhadap kesalahan karena miskinnya informasi yang merefleksikan realitas sosial. Kalaupun informasi tersebut tersedia, sangat bersifat superfisial atau penuh bias. Kedua, analisis teknokrat sangat potensial dalam menghasilkan konflik nilai dikarenakan dominasi individual atau kelompok tertentu dalam proses pembuatan kebijakan publik. Ketiga, keterbatasan sumber daya waktu dan biaya membuat analisis teknokrat selalu berada dalam determinisme kedua dimensi tersebut. Implikasinya adalah terjadinya reduksi atau simplifikasi analisis atas suatu masalah sosial. Dan keempat, dikarenakan rumitnya struktur masalah sosial, perumusan masalah dalam analisis teknokrat menjadi sangat terbatas karena ketergantungan pada variabel yang hanya terdeteksi oleh alat analisis teknokrat.
Akhirnya dari opini yang singkat ini semoga proses demokratis dalam kebijakan publik memiliki suatu bentuk kecerdasan yang akurat karena adanya proses check and balance yang interaktif antara teknokrat sebagai pembuat konsep dan masyarakat sebagai pengguna. sehingga proses demokratis tersebut dapat menghasilkan analisis yang lebih strategis dan applicable karena adanya sense of belonging dari masyarakat yang turut serta.
No comments:
Post a Comment