Instagram

Translate

Showing posts with label kiriman luar negeri. Show all posts
Showing posts with label kiriman luar negeri. Show all posts

Tuesday, April 13, 2010

Bea untuk kiriman dari laur negeri

Barang Kiriman Dari Luar Negeri « Catatan Santosinta
Banyak orang yang menerima kiriman dari luar negeri melalui POS atau jasa titipan atau jasa kiriman lainnya seperti DHL, RPX atau TIKI yang merasa bingung ketika akan mengambil barang.

Mungkin orang akan bingung ketika menerima paket lari luar negeri kemudian disuruh membayar sejumlah uang yang kadang tidak sedikit jumlahnya. Ada juga yang merasa hanya dikirimi hadiah koq diminta untuk membayar. Ada juga barang yang menurut pemiliknya barang sumbangan koq dimintai uang.

Setiap kiriman dari luar negeri dianggap sebagai barang impor. Jadi terhadap barang impor wajib mematuhi ketentuan yang ada untuk menyelesaikan barang Impor.

Untuk barang kiriman seperti halnya barang penumpang memperoleh pembebasan. Barang kiriman yang nilainya kurang dari USD 50 diberikan pembebasan Bea Masuk dan pajak lainnya dalam rangka impor.

Untuk barang kiriman yang nilainya lebih dari USD 50, dikenakan Bea Masuk dan Pajak atas kelebihannya. Jadi jika nilai barang USD 120, yang dihitung membayar bea masuk dan pajak hanya USD 70.

Selain dikenakan bea masuk juga dikenakan PPN dan PPh, untuk PPN sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5% atau 2,5% bila mempunyai Angka Pengenal Impor (untuk perusahaan).

Untuk dasar penghitungannya bisanya petugas akan memeriksa barang kemudian menentukan nilai barang berdasar invoice yang ada pada kiriman tersebut, bila tidak ada melalui metode yang biasanya dilihat dari kewajarannya harga di pasaran.

Penghitungannya berdasar Nilai/harga barang ditambah dengan Biaya Kirim dan Asuransi bila ada dikalikan dengan tarif bea masuk. Kemudian hasilnya dikalikan 10% untuk pembayaran pajak.

Misalnya :

Harga barang USD 120,

Biaya Kirim : USD 10

Asuransi : USD 5

Dasar Nilai untuk penghitungan : USD 135 mendapat pembebasan USD 50

Berarti Nilai Untuk pajak : USD 75

Maka penghitungan bea masuk : USD 75 x kurs x Tarif Bea Masuk

Untuk penghitungan pajak nya : (Nilai Untuk pajak + bea masuk ) x 10%

Untuk penghitungan PPh : (Nilai Untuk pajak + bea masuk ) x 7,5%

Misalnya tarif bea masuk 5% , Harga barang USD 75, kurs USD 1 = Rp 9000

Bea Masuk : 5 % x (75 x 9000) = 5 % x Rp 675000 = Rp 33750

PPN : 10 % x (Rp 675000 + Rp 33750) = Rp 70875

PPh : 7,5% x (Rp 675000 + Rp 33750) = Rp 53156.25

Yang harus dibayar : Rp 157781.25

Mungkin yang perlu diketahui, bahwa kiriman dalam bentuk apapun dan tujuan apapun akan dinilai barang nya dan dihitung pembayaran bea masuk dan pajaknya. Biasanya orang bingung, mau menerima kiriman koq malah disuruh bayar. Memang aturannya begitu, Mungkin juga ada biaya lain dari jasa kiriman/pos yang harus dibayar tetapi oleh jasa kiriman/pos bilangnya untuk pajak.

Yang perlu diketahui, petugas mengartikan barang kiriman hanya untuk kiriman yang sifatnya pribadi bukan untuk bisnis atau perusahaan, untuk barang bisnis akan dihitung tidak mendapat pembebasan. Demikian juga ketika mendapat kiriman berupa baju 100 pcs, buku 200 pcatau CD/DVD sebanyak 200 pcs, pasti akan dihitung sebagai barang bisnis karena kewajarannya nggak mungkin untuk kiriman perorangan. Jadi dimohon untuk kiriman dari luar negeri yang sewajarnya kiriman perorangan saja, takutnya malah menjadi masalah dan pembayaran pajaknya sangat banyak.

Kadang yang menjadi masalah juga misalnya ada kiriman yang dari sana dianggap tidak bernilai, namun oleh petugas dianggap bernilai, biasanya barang tersebut barang hadiah yang oleh penerima merasa enggan untuk membayar pajaknya, memang aturannya semua yang datang dari luar negeri adalah impor jadi hadiah pun termasuk dalam objek pajak. Kalaupun dari sana tertera harga USD 0, oleh petugas akan dicari harga pembanding di pasaran sehingga menjadi ada harga dasarnya. Apalagi barang yang dikirim berharga seperti handphone, cd, elektronik.