Instagram

Translate

Thursday, November 04, 2010

mendaftarkan tanah

Daftarkan tanah anda, begini caranya .: Primair Online - Portal Berita Hukum dan Politik :.
Tahukah anda cara untuk mendaftarkan tanah anda? Di mana anda akan mendaftarkan tanah anda? Beberapa hal di bawah ini mungkin dapat membantu anda.

1. Pendaftaran hak atas tanah yang anda miliki ditujukan untuk menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanah dan pihak lain yang berkepentingan.

2. Penyelenggara pendaftaran hak atas tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yaitu lembaga negara non-departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.

3. Pendaftaran tanah dilakukan di kantor pertanahan yang berada di wilayah kabupaten/kotamadya. Dalam melaksanakan tugasnya BPN dibantu oleh PPAT.

4. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan untuk tanah-tanah yang belum didaftarkan (belum pernah disertifikatkan) sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

5. Ada dua cara pendaftaran hak atas tanah.

A) Pendaftaran tanah Sporadis
Inisiatif pendaftaran tanah ini berasal dari pemilik tanah sebagai pemohon sertifikat yang bisa dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama. Anda dapat melakukan penyertifikatan tanah sendiri atau melalui orang yang anda berikan kuasa (pegawai PPAT) sebagai pemohon.

B) Pendaftaran Tanah Sistematis
Inisiatif pendaftaran tanah dengan cara ini berasal dari pemerintah yang mencakup satu atau sebagian wilayah desa/kelurahan. Panitia ajudikasi (panitia yang ditugaskan oleh BPN untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya), yang terdiri dari pihak kantor pertanahan dan aparat desa/kelurahan, ditugaskan untuk melakukan penyertifikatan tanah-tanah penduduk yang belum memiliki sertifikat.


No comments:

Post a Comment