detik Finance : BPHTB Rumah Rp 50 Juta
Pada tahun 2009, saya membeli rumah secara over kredit senilai Rp 50 juta. Saya telah membuat akte jual beli dan akte pengalihan hak atas tanah dan bangunan di depan notaris. Di penjelasan terdahulu, disebutkan BPHTB untuk pembeli dikenakan 5%, tetapi dikurangkan dulu NPOPTKP (maximal Rp 60 juta).
Pertanyaan saya adalah bagaimana perhitungan BPHTB pembeli jika harga rumah Rp 50 juta?
Jawaban:
Berdasarkan Undang-undang No. 20/2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 7 disebutkan bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami, istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan diatas, maka cara perhitungan untuk pembelian rumah seharga Rp. 50 juta adalah sebagai berikut :
- Harga Jual = Rp. 50.000.000
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak = (Rp. 60.000.000)
- Dasar Pengenaan Pajak = Rp. -
- BPHTB = Rp. 0
No comments:
Post a Comment