Kontan Online | BISNIS WARALABA -
Tren waralaba asing yang masuk ke Indonesia tidak masuk sebagai perusahaan business opportunity. Dus, mereka tak mengantongi STPW alias surat tanda pendaftaran waralaba.
Dari jumlah perusahaan waralaba asing yang terdata sebanyak 133 perusahaan, jumlah gerai waralaba asing diprediksi bisa mencapai ribuan. Pasalnya, untuk gerai McDonald's saja jumlahnya bisa mencapai 130 gerai, Starbucks memiliki sekitar 20 gerai, juga Wendy’s yang baru mengurus STPW sudah memiliki 120 gerai.
“Kebanyakan waralaba asing itu dimiliki oleh beberapa orang saja,” kata Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Amir Karamoy.
Amir menyatakan, waralaba asing yang masuk ke Indonesia tersebut hanya menyerahkan lisensinya kepada satu orang atau satu perusahaan saja. Dalam mengembangkannya, hanya perusahaan itu melakukannya sendiri tanpa melibatkan mitra lainnya.
“Konsep ini yang harus diubah, beri kesempatan memberikan masyarakat lain agar bisa menjadi terwaralaba asing itu, jangan hanya membangun company sendirian,” kata Amir yang mengindikasikan hampir 90% waralaba asing melakukan pengembangan sendirian.
No comments:
Post a Comment