Instagram

Translate

Wednesday, April 15, 2009

Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak


Banyak pekerja rumah tangga (PRT) mengalami kekerasan fisik hingga mengalami cacat fisik dan kehilangan salah satu anggota tubuhnya bahkan hingga meninggal. Diantara sekian banyak PRT terdapat diantaranya pekerja rumah tangga yang masih anak-anak atau dibawah umur (PRTA). Apakah nasib PRT tidak diperhatikan karena mereka masyarakat kelas bawah, atau memang tidak ada perlindungan? Berikut beberapa hal mengenai PRTA.



Pekerja Rumah Tangga Anak, Siapa Mereka? Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) adalah setiap laki-laki ataupun perempuan yang umurnya dibawah 18 tahun (UUPA) dan masih disebut anak atau belum dewasa dan bekerja di dalam wilayah rumah tangga tertentu dengan imbalan upah ataupun bentuk lainnya.

Ada beberapa masalah yang sering dihadapi oleh Pekerja Rumah Tangga Anak?
yaitu eksploitasi; bentuk eksploitasi ini adalah dipekerjakan dengan waktu kerja yang tidak jelas dan sangat panjang dengan pemberian upah yang tidak sesuai, atau tidak diberikan upah dan juga tidak diberi hari libur. Selain eksploitasi tersebut PRTA juga rawan mengalami kekerasan diantaranya;


a. Kekerasan fisik seperti pemukulan, penganiyaan, disiram air panas, disterika, disundut rokok, dicambuk dan lain-lain.
b. Kekerasan psikis seperti dicaci maki, dicela, diberikan panggilan yang tidak baik berupa hinaan fisik atau direndahkan.
c. Kekerasan ekonomi seperti pemberian upah tidak sesuai dengan perjanjian kerja atau ditangguhkan dengan alasan pengguna jasa tidak ada uang bahkan upah tidak dibayarkan dan lain sebagainya.
d. Kekerasan seksual seperti dirayu, dipegang, dipaksa melakukan seks, pelecehan seksual, sampai upaya perkosaan. Diskriminasi, pembedaan perlakuan seperti gaji antara PRT laki-laki dan perempuan sama sedangkan pekerjaan PRT perempuan lebih berat.

Perundang-undangan Mengenai perlindungan terhadap PRT Anak

Idealnya PRT Anak tidak pernah ada, karena mereka tidak layak bekerja untuk mencari nafkah, masa-masa itu seharusnya mereka sedang menikmati masa pendidikan dan pertumbuhan yang dibiayai oleh negara. Hal ini dapat dilihat pada beberapa peraturan-peraturan di bawah ini:

- UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) berbunyi:
”Fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggung jawab negara”.

- Undang-undang No. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang berbunyi:

“Segala bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon, dan penghambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata”.
- Rekomendasi UU No.1 tahun 2000 tentang penghapusan segala bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak: Pekerjaan yang mengeksploitasi anak-anak secara fisik, psikis atau pemaksaan seksua Bekerja di bawah tanah, di bawah air.

- Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social {pasal 9 (1), Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi, sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (pasal 11). (Pasal 12) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya, Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi {pasal 16 (1), Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk {pasal 17 (1), mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penenpatannya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum, Negara, pemerintah, masyarkat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 20), Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakana suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan atau mental (pasal 21).

Negara atau pemerintah seharusnya menjamin bahwa setiap anak dapat sekolah dan tidak bekerja. Jadi bila saat ini ada PRTA Anak, semua terjadi karena seorang anak terkondisikan dengan paksa untuk bekerja, karena ketiadaaan biaya sekolah atau kemiskinan yang menghimpit, maka PRTA berhak mendapatkan perlindungan yang baik dan diberikan hak-haknya.

Mengapa PRTA Perlu Perlindungan

Karena anak masih dalam proses perkembangan dan pertumbuhan, untuk memberikan jaminan agar mereka terhindar dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, membantu seorang PRTA dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman dan tenang, sementara hak-hak dasarnya sebagai anak tetap terpenuhi, Antisipasi akan adanya perbudakan dan penjualan anak merupakan sebuah upaya penghapusan terhadap PRT Anak.

Seharusnya PRTA tidak pernah ada, akan tetapi kondisi riil yang dihadapi pada masyarakat menjadikan anak-anak bekerja sebagai PRT. Untuk itu selayaknya PRTA mendapatkan hak sesuai dengan aturan perundangan (UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan) yang melindungi haknya sebagai anak dengan beberapa tambahan hak yang harus dipenuhi diantaranya:


a. Memperoleh kesempatan untuk mengenyam pendidikan
b. Memperoleh upah yang pantas (idealnya Upah Minimum Propinsi), tempat tidur yang memadai, waktu istirahat yang cukup, pekerjaan yang spesifik dan jelas (tidak semrawut dan mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga), mendapat perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja serta adanya jaminan social.
c. Jam kerja yang tidak terlalu lama agar dapat tetap melanjutkan sekolah dan bergaul dan
d. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya.

Bagaiman Jika menjadi PRTA

ada beberapa hal yang bisa dilakukan apabila seseorang menjadi PRTA, diantaranya kenali pengguna jasa dan keluarganya dengan baik, kebiasaan dan tabiatnya,
membuat kontrak kerja yang jelas dengan pengguna jasa, hindari dan tolak perintah atau keinginan tidak baik dari pengguna jasa maupun penyalur, memberikan alamat tempat bekerja kepada pihak keluarga termasuk keluarga yang kebetulan ada di kediaman yang sama, kenalan, teman, maupun tetangga.

Apabila terjadi kekerasan yang dialami oleh PRTA seharusnya segera ceritakan kasus yang terjadi dan meminta bantuan kepada masyarakat terdekat seperti tetangga, ketua RT/RW. Bila dalam keadaan gawat, berteriaklah sekencang mungkin agar didengar oleh orang lain. Menghubungi lembaga yang konsen pada isu tersebut, menghubungi pendamping dan menghubungi kantor polisi terdekat.

untuk melindungi diri yang harus dilakukan oleh PRTA adalah pada saat pertama kali bekerja, melaporkan atau mendaftarkan dan memperkenalkan diri kepada lingkungan masyarakat terdekat terutama ketua RT/RW, Mencatat nomor polisi terdekat yang dapat dihubungi, bicarakan terus terang pada pengguna jasa jika hak-hak sebagai PRT tidak terpenuhi, menghindari orang tidak dikenal yang hendak memperalat (kasus pencurian oleh PRT), meminta waktu untuk belajar lagi, berteman, berkomunikasi dengan pihak luar terutama keluarga dan teman-teman dekat, berkumpul bersama-sama teman-teman PRT untuk melakukan aktivitas bersama.


Sumber LBH Apik

No comments:

Post a Comment