Instagram

Translate

Wednesday, January 01, 2014

Cara Daftar Keanggotaan BPJS

Mulai 1 Januari
2014 ini, Indonesia memulai era
baru dengan mengimplementasikan
program jaminan kesehatan secara
universal.
Seperti dilaporkan laman BPJS,
dengan adanya program JKN
(Jaminan Kesehatan Nasional),
semua warga Indonesia tanpa
kecuali, baik miskin maupun kaya,
pekerja maupun pengangguran,
berhak mendapatkan layanan
kesehatan dengan hanya membayar
premi bulanan yang sangat ringan.
Bahkan, untuk warga miskin dan
pengangguran, pembayaran presmi
ditiadakan karena itu ditanggung
pemerintah sepenuhnya.
Dilaporkan, saat ini sudah
116.142.615 jiwa yang telah
terdaftar sebagai peserta. Mereka ini
merupakan PNS, anggota TNI/Polri,
para karyawan swasta anggota
Jamsostek dan pemegang Jamkesmas
yang secara otomatis, tanpa harus
mendaftar lagi, resmi menjadi
anggota BPJS.
Sementara warga umum lainnya ,
mulai hari ini bisa langsung
mendaftarkan diri untuk menikmati
layanan JKN tersebut.
Syaratnya, kata Direktur BPJS Fahmi
Idris, warga bisa menghubungi
kantor BPJS terdekat, website dan
juga sejumlah bank yang telah
ditunjuk.
Untuk keperluan ini, warga
diwajibkan membawa foto 3x4,
fotokopi KTP, dan kartu keluarga.
Mereka ini (kecuali yang miskin)
harus membayar sendiri premi
bulanan yang nilainya sangat
terjangkau.
Nilainya beragam, sesuai dengan
kelas yang dipilih, yakni untuk
perawatan kelas pertama, premi
bulanan Rp 59.500. Selanjutnya,
kelas kedua dan ketiga, masing-
masing Rp 42.500 dan Rp 25.500.
Terkait perbedaan pembayaran
premi bulanan ini, Direktur BPJS
mengungkapkan, itu hanya sebagai
pembeda kamar perawatan.
Sementara layanan dokter dan obat,
semua pasien mendapatkan hak
yang sama.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan
warga pengguna JKN adalah mereka
tak bisa langsung berobat ke rumah
sakit. Namun, harus mendapat
rujukan terlebih dahulu dari
puskemas, klinik atau dokter umum.
Tujuannya, untuk mencegah
penumpukkan pasien di rumah sakit.

No comments:

Post a Comment