Instagram

Translate

Thursday, September 03, 2020

Jika Kamu atau Temanmu Menjadi Korban Pemerasan Seksual di Internet – Teguh Aprianto

https://teguh.co/jika-kamu-atau-temanmu-menjadi-korban-pemerasan-seksual-di-internet/ 

Melaporkan Pemerasan Seksual

Jika pemerasan seksual dilakukan di internet, kamu bisa membuat laporan dan melaporkan pelaku yang mengancam akan menyebarkan atau sudah menyebarkan konten pribadi kamu ke publik. Nantinya kamu perlu untuk mengisi formulir menggunakan nama dan alamat email kamu di formulir yang disediakan oleh pihak penyedia layanan.

Facebook

Jika kamu dihubungi oleh pelaku melalui Facebook ataupun messenger dan mengancam akan membagikan ataupun menyebarkan konten pribadi kamu, silakan laporkan melalui facebook.com/help/contact/567360146613371. Kamu perlu mengisi formulir tersebut dan berikan penjelasan ke Facebook tentang pemerasan seksual yang kamu alami.

Instagram

Jika kamu mengalami pemerasan seksual melalui Instagram yang dimana pelaku mengancam akan menyebar konten pribadi kamu, silakan melaporkan melalui help.instagram.com/contact/1681792605481224. Sama halnya seperti membuat laporan di Facebook, kamu perlu mengisi formulir tersebut dan berikan penjelasan ke pihak Instagram tentang pemerasa seksual yang kamu alami.

Twitter

Twitter juga menyediakan akses untuk melaporkan jika konten pribadi kamu disebarkan atau kamu diancam oleh seseorang yang ingin menyebarkan konten pribadi kamu. Untuk membuat laporan ke pihak Twitter, silakan laporkan melalui help.twitter.com/forms/private_information. Berikan penjelasan detail ke pihak Twitter agar laporan kamu bisa diproses oleh pihak Twitter.

Tumblr

Jika seseorang yang mengancam kamu sudah terlanjut menyebarkan konten pribadi kamu ke Tumblr, silakan laporkan melalui tumblr.com/abuse/privacy.

Google

Jika kamu menemukan hasil pencarian google yang berisi konten pribadi kamu dan kamu ingin menghapus konten tersebut, kamu harus lebih dahulu menghubungi pihak pengelola yang menampilkan foto atau video kamu di pencarian Google. Jika pihak tersebut tidak memberikan konfirmasi, kamu bisa melaporkan melalui support.google.com/websearch/troubleshooter/9685456.

YouTube

Jika kamu menemukan konten pribadi kamu disebarkan oleh seseorang yang tidak kamu ketahui di YouTube, kamu bisa melaporkan melalui support.google.com/youtube/contact/privacy2/.

Reddit

Jika seseorang membagikan konten pribadi kamu di Reddit, kamu bisa melaporkan ke pihak Reddit melalui reddithelp.com/en/submit-request/report-content-policy-violation.

Pornhub

Jika kamu menjadi korban pemerasan seksual dan video kamu sudah terlanjur dibagikan di layanan streaming video porno seperti Pornhub, kamu bisa membuat laporan melalui pornhub.com/content-removal. Pornhub sendiri berkomitmen untuk membantu menghapus video di platform mereka jika kamu menjadi korban revenge porn.

YouPorn

Sama seperti Pornhub, YouPorn juga menyediakan formulir jika kamu ingin melaporkan sebuah video yang sudah terlanjur disebarkan oleh seseorang yang berisi konten pribadi milik kamu. Untuk membuat laporan, silakan laporkan melalui youporn.com/content-removal/.

XVIDEOS & XNXX

XVIDEOS dan XNXX adalah penyedia layanan situs porno seperti Pornhub dan YouPorn, jika konten pribadi kamu sudah terlanjur disebarkan oleh pelaku, silahkan laporkan melalui info.xvideos.com/takedown-amateur.

Jika kamu adalah Pelaku Pemerasan Seksual

Jika kamu pelaku pemerasan seksual, perbuatan yang kamu lakukan adalah perbuatan yang sangat memalukan. Selain itu kamu juga dapat dipidana karena telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Contoh Kasus

Mengutip dari Hukumonline, sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN.Smn, dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan dilakukan secara berlanjut".

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyebarkan foto mantan pacaranya yang bermuatan asusila (seperti foto telanjang sedang melakukan hubungan seksual dan melakukan onani) melalui sosial media seperti YouTube, WhatsApp dan Instagram tanpa persetujuan/izin dan tanpa sepengetahuan mantan pacarnya. Akibat perbuatannya terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 64 KUHP dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.


Neuroscience Says Doing This 1 Thing Makes You Just as Happy as Eating 2,000 Chocolate Bars