Instagram

Translate

Thursday, January 09, 2014

Menara Antapani, Di Loggia, Apartemen Buah Batu Park, PT Menara Karsa Mandiri, PT Menara Karsa Waluya

I just googled some info of  Menara Antapani, Di Loggia, Apartemen Buah Batu Park, PT Menara Karsa Mandiri, PT Menara Karsa Waluya. I am the owner of one of the apartment unit in Tower C (Jalan Pratista Timur VIII No. 36 Bandung 40291)

 I bought it few years ago with my own money. I just read terrible story about PT Menara Karsa Mandiri and I think this company is the same with  PT Menara Karsa Waluya. 
 I found both of the company are related  to each other. Also, the company has not been responsible with their projects which has disadvantaged me and many other owners. 

Yeah, I have been a victim too. I am now waiting for the offer that Menara Karsa Waluya staff (Pak Dadang) told to  me yesterday.  I went there with my colleague yesterday (8 January 2014), I signed a document saying that I agree to upgrade the Menara Antapani or now with the new name " Di Loggia". 
The guy told me that the Menara Antapani is now under management and he understand of the owner psyche after all those trouble the company has done.

I still feel upset with the management coz I have spent a lot of money to buy that apartment. And Menara Karsa Waluya has not fulfilled its promise.  The project is still unfinished....and now, I will still wait and see...before taking further action regarding my property in the C Tower..

Btw, if any of you read my post, please contact me. I want to know your story too regarding Menara Antapani or Di Loggia

I got this info from kompasiana.com


Info Proses PKPU dan Kepailitan Buah Batu Park di Pengadilan Niaga jakarta

REP | 07 April 2013 | 05:35 Dibaca: 757    Komentar: 0    13652639541301855832Perkembangan perkara Buahbatu Park Apartemen, hasil sidang di Pengadilan Niaga atas proses PKPU dan Kepailitan, untuk melindungi hak konsumen bagi semua pemilik harap mendaftarkan.
Proses PKPU dapat dimaknai sebagai proses memaksa developer untuk melakukan musyawarah dengan para krediturnya dalam hal ini konsumen, kontraktor, perbankan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi untuk memperoleh jalan damai.
Seperti diketahui selama ini PT Menara Karsa Mandiri (MKM) selaku pihak developer Buahbatu Park telah abai dan cedera terhadap banyak janji seperti waktu serta terima, penyerahan akta jual beli, pembayaran sewa menyewa asrama mahasiswa ITT Telkom,  pembangunan fasilitas, pembayaran kontraktor  dan beragam janji-janji yang tidak dipenuhi.
Proses PKPU ini telah berjalan sejak 17 Maret 2013 dan PT MKM sementara diambil kepengurusannya oleh tim pengurus / kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Pada tgl 19 Maret keadaan ini diumumkan secara luas melalui media cetak nasional untuk mengundang seluruh pihak yang terlibat agar secara aktif mengajukan bukti-bukti transaksi dan ajuan keberatan atas kerugian-kerugian yang dialami.
Hingga saat ini baru terkumpul 42 konsumen dari 700an konsumen karena pihak MKM disinyalir menghambat arus penyebaran informasi.
Pada sidang ke dua pada tanggal 5 April 2013 di Pengadilan Niaga Jakarta, diputuskan bahwa penyerahan copy bukti-bukti transaksi dari pihak-pihak yang terkait dapat diperpanjang hingga 12 April 2013, dan akan melalui pra verifikasi tanggal 17 April 2013 dan pada tanggal 18 April akan verifikasi di pengadilan yg hrs dihadiri langsung atau dikuasakan pada kuasa hukum, pada hari tsb juga akan diperdengarkan proposal dari MKM dan keputusan final akan dilakukan pada tanggal 22 April, apakah proposal MKM diterima, dan jika tidak diterima akan dipailitkan.
Karena, proses PKPU ini akan berakibat pada seluruh pihak yang terkait, untuk itu diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat  menghubungi pihak pengurus yang ditunjuk Pengadilan yakni Lucas Law Firm melalui sdr. Hade 081510076121 untuk mendapatkan informasi yg lebih rinci.
--

4 comments:

  1. Bu icha yang saya hormati, perlu diketahui bahwa Menara antapani berbeda dengan buah batu park, baik Perusahaan maupun Pemegang Sahamnya (silahkan diteliti legalitasnya supaya tidak memperburuk keadaan yang tdk seharusnya).

    Dalam Kasus Menara Antapani, ibu icha bisa baca baik2 berkenaan dengan dakwaan kasus yg ibu kutip dari media. Maka jika diteliti dalam tulisan yang dikutip, akan terlihat kejanggalan dakwaan Jaksa bahwa misalnya; Nilai kontrak pekerjaan 4,5 milyar (info: kontrak proyek sistim turn key atau dibayar setelah selesai 100%), Katanya Jaksa, bahwa bangunan sudah selesai dikerjakan, sehingga layak memperoleh pembayaran 4,5M. Padahal bisa ibu lihat dilapangan bahwa secara kasat mata bangunan B yang diborongkan belum selesai dan kami sedang berusaha menyelesaikannya (perkiraan progres saat ini baru 60% atau belum berhak menerima pembayaran 100%).
    Perlu diketahui bahwa bangunan yang diborongkan adalah Bangunan B, sedangkan bangunan C dimana unit ibu berada sudah selesai dikerjakan dan kami kerjakan sendiri.
    Pertanyaannya kalau pekerjaan kontraktor baru kl 60%, benarkah kami harus bayar 4,5M.
    Dan banyak kejanggalan lain yang berhubungan dengan pidana yang direkayasa-kan kepada kami.
    Perkara hukum kami tersebut berhubungan dengan MAFIA HUKUM, dan yang menjadi kolaboratornya yaitu TOTO HUTAGALUNG.(terpidana kasus kolaborator Bansos), Cara mainnya termasuk melibatkan media Pikiran Rakyat, dengan maksud membentuk opini negatif. Wartawan PR yang terlibat dalam menulis opini negatif yang ditujukan kepada kami namanya AAM PERMANA, dia tidak menulis hak jawab yang kami sampaikan sesuai dengan fakta yang ada pada kami (ibu bisa buka lembar PR antara bulan Pebruari sampai Mei 2005 dan bandingkan dgn data kami).
    Hampir semua adalah fitnah, mungkin itu adalah pemerasan, dan mungkin itu adalah kezhaliman yang dilegalkan,
    Kelihatannya keadilan itu telah sirna dibumi kita. Karena kasus tersebut, kami menjadi wanprestasi menyerahkan surat kepemilikan unit kepada ibu, namun secara fisik ibu sdh bisa menempatinya bahkan kostumer lain sudah menyewakan kepada pihak ketiga dan kalau tidak salah ibu pun pernah juga menempatinya.

    Kami yakin bahwa unit yang ibu beli senilai 30 jutaan tersebut, saat ini bernilai jauh berlipat, bahkan tipe yang sama saat ini kami pasarkan diatas 200 juta.

    Dengan niat baik, bantuan, dan kebijakan semuanya, Insya Allah Menara Antapani akan kita selesaikan.

    Kami mengucakan terima kasih kepada ibu atas tulisannya diatas sehingga kami dapat mulai sedikit meluruskan informasi yang tidak benar yang sdh tertanam dibenak para pembaca di-media2.
    Kami memang tidak sempurna dalam pandangan manusia, oleh karena itu mohon maaf atas kesalahan kami dan mudah2 kami mampu menyelesaikan semua permasalahannya. aamiiin ya robb.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih komentarnya. Semoga semua masalah yang ada cepet beres sehingga para pemilik di Blok C tak dirugikan.

    ReplyDelete
  3. Untuk diketahui, sejak membeli unit tersebut dari Pak Sapta, saya tak pernah menempati apartemen tersebut. Tanya saja ke Pak Sondang.
    Justru saya sempat kaget, saat mecheck ke sana pada 2006 lalu bersama teman, ada orang lain menempati unit saya itu. Saya kaget karena unit tersebut adalah milik saya. Dia (pria berambut ikal) mengaku salah menempati. Entah dia bohong atau tidak, saya memilih tak perpanjang urusan. Saya segera minta dia pindah. Sampai sekarang saya gak tahu kenapa orang tersebut sempat tinggal di unit saya.

    ReplyDelete
  4. Hi. Ada perkembangan mengenai Menara Antapani?

    ReplyDelete