Instagram

Translate

Saturday, September 18, 2010

a note about Menara Antapani

source
TAHAPAN KEPEMILIKAN UNIT APARTEMEN MA

Menurut ‘Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun ( Apartemen ) di Menara Antapani – Bandung

no : 003/PPJB-MA-MKW/C/VII-03


1. Waktu selesai pembangunan ( Oktober 2003 di PPJB, Februari 2005 di PR on line 5 Agt 2002 ) adalah saat unit apartemen selesai dikerjakan dan izin layak huni telah diperoleh.

2. Dalam 30 hari setelah waktu selesai pembangunan ada surat ‘Pemberitahuan Selesai’. Pemilik diminta datang pada tanggal penyerahan.

3. Tanggal Penyerahan : waktu Berita Acara Serah Terima ditandatangani kedua pihak.

4. Dalam 14 hari setelah Serah Terima, pemilik boleh meminta perbaikan unitnya kepada developer jika kerusakan itu bukan disebabkan pemilik dan perbaikan dibatasi desain & spesifikasi. Jika sudah selesai diperbaiki pemilik diminta menandatangani Berita Acara Perbaikan.

5. Empat belas hari setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, resiko atas unit apartemen beralih ke pemilik unit.

6. Dalam 30 hari kalender setelah ‘Berita Acara Serah Terima’ jika Perhimpunan Penghuni belum terbentuk, dibentuklah Perhimpunan Penghuni oleh pemilik bersama penghuni ( pasal 7.1 ), atau jika tidak, developer jadi pengelola sementara.

7. Pemilik wajib menjadi anggota Perhimpunan Penghuni, dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Perhimpunan Penghuni ( pasal 7.3 dan 7.4 ).

8. Para pemilik/ penghuni apartemen membayar iuran/ service charge kepada Perhimpunan Penghuni yang sudah terbentuk dengan unit pengelola yang dipilihnya dalam 3 bulan setelah Berita Acara Serah Terima.

9. Sanksi yang diperbolehkan terkait dengan keterlambatan pembayaran iuran adalah denda, pemutusan aliran listrik, air dll ( pasal 6.6 ).

10. Dalam 60 hari setelah ( sertifikat induk dipecah menjadi ) sertifikat hak milik atas satuan rumah susun ( masih atas nama developer ) diterbitkan oleh pihak berwenang ( BPN Bandung 1 ) developer akan mengirim surat ‘Pemberitahuan Penandatanganan’ kepada pemilik yang menyatakan Sertifikat Hak Milik telah diterbitkan dan pemilik diminta menandatangani Akta Jual Beli.

11. Dalam 15 hari setelah ‘Pemberitahuan Penandatanganan’, pemilik menandatangani Akta Jual Beli

12. Pemilik membalik nama sertifikat yang diperolehnya menjadi atas namanya ke BPN

13. Ongkos dan biaya hukum Akta Jual Beli, serta pajak, PBB, pungutan resmi yang ditetapkan pihak berwenang atas unit apartemen, ditanggung pemilik ( pasal 10.1 dan 10.2 ).



KONSEKUENSI ATAS KETERLAMBATAN/ KEGAGALAN PENYELESAIAN PROYEK

( bukan akibat keadaan Kahar ; bencana, perang, pemogokan umum, perubahan peraturan/ perundangan ) :

1. Jika developer lalai menyelesaikan pembangunan dan izin layak huni, pembeli unit memberi ‘Kesempatan Pertama’ selama 120 hari kalender tanpa denda dan ganti rugi kepada developer.

2. Jika terlampaui juga, pembeli unit masih memberi ‘Kesempatan Kedua’ selama 180 hari kalender kepada developer dengan denda 1 % perbulan dari harga unit yang sudah dibayar pemilik. Denda dibayar developer saat Berita Acara Serah Terima ditandatangani ( pasal 11.2 )

3. Jika developer tetap tak dapat menyelesaikan pembangunan setelah kesempatan kedua tsb, pihak kedua/ pembeli berhak mengakhiri PPJB secara sepihak dengan pemberitahuan pengakhiran perjanjian secara tertulis kepada developer. Developer wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari pembeli ditambah denda dalam pasal 11.2

4. Developer dapat mengalihkan hak dan kewajibannya dalam PPJB setelah memberitahu pemilik secara tertulis setelah pengalihan tsb ( pasal 14.6 )



No comments:

Post a Comment