Instagram

Translate

Tuesday, May 29, 2012

Harga Rumah Susun dan Rumah Tapak

Pemerintah punya alasan menaikkan harga batas maksimal untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) sederhana. Harga bahan bangunan yang terus naik menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan harga baru, agar pengembang tetap semangat membangun rumah.

"Kita tak bisa menghilangkan kemahalan biaya konstruksi, biaya transportasi dan distribusi bahan bangunan dan banyak sekali masyarakat termasuk pengembang yang berpikir konvensional untuk membangun rumah pakai bata dan plester," kata Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung di kantornya, Jakarta, Selasa (29/5/2012)

Pangihutan mengakui saat ini kalangan pengembang masih memakai cara pembangunan rumah secara konvensional. Sehingga biaya konstruksi susah ditekan, dengan demikian biaya produksi rumah tetap tinggi.

"Sebenarnya biaya konstruksi rumah Rp 1,3 juta per meter sebenarnya itu bisa murah kalau pakai teknologi, di sisi lain pengenalan teknologi belum bisa diterima masyarakat susah, Kita harap teknologi baru bisa disosialisasikan melalui perguruan tinggi, pengembang dan pemda," katanya.

Sementara itu mengenai harga rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tak mengalami perubahan, Pangihutan menegaskan itu menjadi kewenangan kementerian keuangan. Dengan demikian harga rumah bebas pajak untuk rumah tapak tetap Rp 70 juta dan rumah susun Rp 144 juta per unit.

"Kita sudah usulkan yang menentukan itu kemenkeu," katanya.

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menetapkan harga baru maksimal untuk rumah tapak dan rumah susun sederhana. Dari aturan baru ini semua harga maksimal untuk rumah tapak dan rusun sederhana mengalami kenaikan.

Dalam Permenpera baru itu diatur antara lain, batas maksimal harga rumah sejahtera rumah tapak:
  • Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%
  • Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%
  • Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%
  • Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%
"Harga rumah susun naik dari Rp 144 juta per unit menjadi Rp 216 juta per unit dengan ketentuan DP minimal 12,5% atau tetap," jelas Kemenpera dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu untuk batas maksimal KPR melalu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah tapak, antara lain:
  • Wilayah 1 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 79.200.000
  • Wilayah 2 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000
  • Wilayah 3 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 126.875.000
  • Wilayah khusus naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000
"Untuk rumah susun naik dari Rp 126.000.000 menjadi Rp 189.000.000," jelas Kemenpera.

Sayangnya, pemerintah masih menetapkan bahwa batas maksimal harga rumah yang tidak dikena PPN tidak berubah, untuk rumah tapak sederhana tetap Rp 70 juta per unit, rumah susun tetap Rp 144 juta per unit.

new broken ring

Just received this stuff but it is broken :(

posted from Bloggeroid

Aturan terbaru soal santunan dan jaminan hari tua pekerja Jamsotek

Pemerintah meningkatkan manfaat jaminan kematian dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya. Pemerintah memberikan perluasan keluarga tenaga kerja yang bisa menerima santunan dan jaminan hari tua (JHT) dari tenaga kerja peserta Jamsostek.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden SBY di 23 April 2012.

PP yang merupakan perubahan atas kedelapan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 itu merubah secara drastis ketentuan mengenai dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharan Kesehatan, yang semula ditetapkan setinggi-tingginya Rp 1 juta menjadi paling tinggi 2 (dua) kali PTKP–K1 (Pendapatan Tidak Kena Pajak – Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 (satu) perbulan.

Selain itu PP Nomor 53 Tahun 2012 ini juga mengubah drastis besarnya Jaminan Kematian kepada Janda atau Duda atau Anak menjadi:
Santunan kematian dibayarkan sekaligus sebesar Rp 14.200.000 (dalam PP Nomor 14 Tahun 1993 sebesar Rp 1.000.000);
  1. Biaya pemakaman dibayarkan sekaligus sebesar Rp 2.000.000 (dalam PP Nomor 14 Tahun 1993 sebesar Rp 200.000);
  2. Santunan berkala dibayarkan sebesar Rp 200.000 perbulan selama 24 bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp 4.800.000 atas pilihan Janda atau Duda atau Anak tenaga kerja yang bersangkutan (sebelumnya ketentuan ini tidak ada).

"Mengenai penerima Jaminan Kematian terhadap tenaga kerja peserta Jamsostek yang tidak memiliki janda atau duda atau anak, PP baru ini memperluas daftar penerima dari PP Nomor 14 Tahun 1993 yang hanya menyebutkan kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas sampai dua derajat, menjadi kepada orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung, atau mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan secara berurutan," jelas publikasi yang dikutip detikFinance dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (29/5/2012).

Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai janda atau dua, anak, orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua dan juga tidak membuat wasiat, maka Jaminan Kematian dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jamsostek kepada Balai Harta Peninggalan. Sementara biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.

Tidak hanya menyangkut Jaminan Kematian, PP Nomor 53 Tahun 2012ini juga memperbaiki Pasal 26 PP Nomor 14 Tahun 1993 mengenai pembayaran Jaminan Hari Tua khususnya terhadap tenaga kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia.

"Jika sebelumnya dibatasi hanya pada sampai janda atau duda atau anak, maka ketentuan tersebut ditambah 1 (satu) ayat menjadi Pasal 26 Ayat 4 yang menyebutkan, dalam hal tenaga kerja tidak mempunya janda atau duda, anak, orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua, Jaminan Hari Tua dibayar kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya. Dalam hal tenaga kerja tidak membuat wasiat maka Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada Balai Harta Peninggalan," tulis publikasi tersebut.

Untuk santunan lain, besaran yang ditetapkan dalam lampiran PP Nomor 53 Tahun 2012 di antaranya adalah:

Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama: 100% X upah sebulan; 4 bulan kedua: 75% X upah sebulan; dan bulan seterusnya: 50% X upah sebulan.
  1. Santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan sekaligus (lumpsum) sebesar 70% X 80 bulan upah, santunan berkala sebesar Rp 200.000 perbulan selama 24 bulan atau dibayarkan sekaligus Rp 4.800.000.
  2. Santunan kematian dibayarkan sekaligus (lumpsum) sebesar 60% 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian, santunan berkala Rp 200.000 per bulan selama 24 bulan atau dibayarkan sekaligus Rp 4.800.000, dan biaya pemakaman dibayarkan sekaligus sebesar Rp 2.000.000.

Monday, May 28, 2012

Indonesian police are so corrupt and dumb that they can be emasculated by stupid hardliners

Never trust indon police. Most of them are corrupt and pro-thugs.That is good Gaga has canceled her Indon gigs. Otherwise the terrorist my kill her or her fans...peace....



JAKARTA, Indonesia (AP) — Lady Gaga canceled her sold-out show in Indonesia after Islamist hard-liners threatened violence, claiming her sexy clothes and provocative dance moves would corrupt the youth.The controversy was a blow to the predominantly Muslim country's reputation for combining free speech and democracy with a mostly moderate brand of the faith.Fans were devastated, despite the promoter's offer of full refunds. Some accused police — who refused to issue a permit over concerns about security — of buckling to the will of a small group of thugs.The planned "Born This Way Ball" concert has been on-again-off-again from the start.But on Sunday, it was final, said Minola Sebayang, a lawyer for Big Daddy, the promoter of the June 3 show."It's unfortunate," he said. "But with threats if the concert goes ahead, Lady Gaga's side is calling it off. This is not only about Lady Gaga's security, but extends to those who will be watching
her."Indonesia, a secular nation of 240 million, is often held up by the U.S. and others an example of how democracy and Islam and can coexist. In many ways they are right. Since emerging from dictatorship just over a decade ago, sweeping reforms have resulted in direct elections, while vastly improving human rights and freeing up the media.But a small extremist fringe has become more vocal — and violent — in recent years, attacking Christians and members of other religious minorities, transvestites, atheists and anyone else deemed "immoral."The most notorious group, Islamic Defenders Front, called Lady Gaga a "messenger of the devil" and vowed to turn out at the airport by the thousands if she tried to step off the plane. Others said they bought tickets so they could wreak havoc from inside the 52,000-seat stadium in the capital, Jakarta.Police responded by denying the necessary permits. Then, after public outcry, they said they'd reconsider —
but only if Lady Gaga agreed to tone down her act.Instead, she pulled the plug on what was supposed to be the biggest stop on her Asian tour.Michael Rusli, head of Big Daddy, promised "Little Monster" fans full refunds.But that provided little consolation to people like 25-year-old Johnny Purba."This only shows to the world how weak security forces are in this country, how police are afraid of a bunch of hard-liners," he said."Gaga's two-hour show will not hurt Indonesian Muslims. For God's sake, she is not a terrorist!"Around 50 others, dressed up like the pop diva, performed a mob flash dance at a shopping mall in the capital, Jakarta, to some of her biggest hits.Hard-liners, however, were ecstatic."This is a victory for Indonesian Muslims," said Salim Alatas, one of the leaders of the Islamic Defenders Front, or FPI. "Thanks to God for protecting us from a kind of devil."Earlier, Murhali Barda, a spokesman for the group, said supporters had purchased
more than 150 tickets to the concert.He'd posted a picture on his Facebook page of a man hiding his identity with a turban and sunglasses and holding a USD 50 ticket to the "Ball.""We have gotten Lady Gaga tickets," the caption said. "Not to watch but for us to enter.""Our target is to stop the concert," he wrote, providing little more detail. "We would force them off the stage but not harm the audience."

A hero

FILE - In this Wednesday, March 7, 2012 file photo, Army Pfc. Kevin Trimble, 19, adjusts his myoelectric upper limb prosthetic for occupational therapy at the Center for the Intrepid at Brooke Army Me

In this Wednesday, March 7, 2012 file photo, Army Pfc. Kevin Trimble, 19, adjusts his myoelectric upper limb prosthetic for occupational therapy at the Center for the Intrepid at Brooke Army Medical Center in San Antonio. At 19, Kevin has lost both legs above the knee and an arm from a bomb in Afghanistan. A staggering 45 percent of the 1.6 million veterans from the wars in Iraq and Afghanistan are now seeking compensation for disabilities they say are service-related - more than double the 21 percent who filed such claims after some previous wars, according to top government officials. The new veterans have different types of injuries than previous veterans did, in part because improvised bombs have been the main weapon and because body armor and improved battlefield care allowed many of them to survive wounds that in past wars proved fatal. (AP Photo/San Antonio Express-News, Lisa Krantz, File)