Instagram

Translate

Tuesday, May 29, 2012

Aturan terbaru soal santunan dan jaminan hari tua pekerja Jamsotek

Pemerintah meningkatkan manfaat jaminan kematian dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya. Pemerintah memberikan perluasan keluarga tenaga kerja yang bisa menerima santunan dan jaminan hari tua (JHT) dari tenaga kerja peserta Jamsostek.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden SBY di 23 April 2012.

PP yang merupakan perubahan atas kedelapan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 itu merubah secara drastis ketentuan mengenai dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharan Kesehatan, yang semula ditetapkan setinggi-tingginya Rp 1 juta menjadi paling tinggi 2 (dua) kali PTKP–K1 (Pendapatan Tidak Kena Pajak – Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 (satu) perbulan.

Selain itu PP Nomor 53 Tahun 2012 ini juga mengubah drastis besarnya Jaminan Kematian kepada Janda atau Duda atau Anak menjadi:
Santunan kematian dibayarkan sekaligus sebesar Rp 14.200.000 (dalam PP Nomor 14 Tahun 1993 sebesar Rp 1.000.000);
  1. Biaya pemakaman dibayarkan sekaligus sebesar Rp 2.000.000 (dalam PP Nomor 14 Tahun 1993 sebesar Rp 200.000);
  2. Santunan berkala dibayarkan sebesar Rp 200.000 perbulan selama 24 bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp 4.800.000 atas pilihan Janda atau Duda atau Anak tenaga kerja yang bersangkutan (sebelumnya ketentuan ini tidak ada).

"Mengenai penerima Jaminan Kematian terhadap tenaga kerja peserta Jamsostek yang tidak memiliki janda atau duda atau anak, PP baru ini memperluas daftar penerima dari PP Nomor 14 Tahun 1993 yang hanya menyebutkan kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas sampai dua derajat, menjadi kepada orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung, atau mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan secara berurutan," jelas publikasi yang dikutip detikFinance dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (29/5/2012).

Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai janda atau dua, anak, orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua dan juga tidak membuat wasiat, maka Jaminan Kematian dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jamsostek kepada Balai Harta Peninggalan. Sementara biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.

Tidak hanya menyangkut Jaminan Kematian, PP Nomor 53 Tahun 2012ini juga memperbaiki Pasal 26 PP Nomor 14 Tahun 1993 mengenai pembayaran Jaminan Hari Tua khususnya terhadap tenaga kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia.

"Jika sebelumnya dibatasi hanya pada sampai janda atau duda atau anak, maka ketentuan tersebut ditambah 1 (satu) ayat menjadi Pasal 26 Ayat 4 yang menyebutkan, dalam hal tenaga kerja tidak mempunya janda atau duda, anak, orang tua, cucu, kakek atau nenek, saudara kandung atau mertua, Jaminan Hari Tua dibayar kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya. Dalam hal tenaga kerja tidak membuat wasiat maka Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada Balai Harta Peninggalan," tulis publikasi tersebut.

Untuk santunan lain, besaran yang ditetapkan dalam lampiran PP Nomor 53 Tahun 2012 di antaranya adalah:

Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama: 100% X upah sebulan; 4 bulan kedua: 75% X upah sebulan; dan bulan seterusnya: 50% X upah sebulan.
  1. Santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan sekaligus (lumpsum) sebesar 70% X 80 bulan upah, santunan berkala sebesar Rp 200.000 perbulan selama 24 bulan atau dibayarkan sekaligus Rp 4.800.000.
  2. Santunan kematian dibayarkan sekaligus (lumpsum) sebesar 60% 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian, santunan berkala Rp 200.000 per bulan selama 24 bulan atau dibayarkan sekaligus Rp 4.800.000, dan biaya pemakaman dibayarkan sekaligus sebesar Rp 2.000.000.

No comments:

Post a Comment