Instagram

Translate

Tuesday, May 29, 2012

Harga Rumah Susun dan Rumah Tapak

Pemerintah punya alasan menaikkan harga batas maksimal untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) sederhana. Harga bahan bangunan yang terus naik menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan harga baru, agar pengembang tetap semangat membangun rumah.

"Kita tak bisa menghilangkan kemahalan biaya konstruksi, biaya transportasi dan distribusi bahan bangunan dan banyak sekali masyarakat termasuk pengembang yang berpikir konvensional untuk membangun rumah pakai bata dan plester," kata Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung di kantornya, Jakarta, Selasa (29/5/2012)

Pangihutan mengakui saat ini kalangan pengembang masih memakai cara pembangunan rumah secara konvensional. Sehingga biaya konstruksi susah ditekan, dengan demikian biaya produksi rumah tetap tinggi.

"Sebenarnya biaya konstruksi rumah Rp 1,3 juta per meter sebenarnya itu bisa murah kalau pakai teknologi, di sisi lain pengenalan teknologi belum bisa diterima masyarakat susah, Kita harap teknologi baru bisa disosialisasikan melalui perguruan tinggi, pengembang dan pemda," katanya.

Sementara itu mengenai harga rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tak mengalami perubahan, Pangihutan menegaskan itu menjadi kewenangan kementerian keuangan. Dengan demikian harga rumah bebas pajak untuk rumah tapak tetap Rp 70 juta dan rumah susun Rp 144 juta per unit.

"Kita sudah usulkan yang menentukan itu kemenkeu," katanya.

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menetapkan harga baru maksimal untuk rumah tapak dan rumah susun sederhana. Dari aturan baru ini semua harga maksimal untuk rumah tapak dan rusun sederhana mengalami kenaikan.

Dalam Permenpera baru itu diatur antara lain, batas maksimal harga rumah sejahtera rumah tapak:
  • Wilayah 1 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta per unit, antara lain di Jawa, Sumatera dan Sulawesi kecuali Jabodetabek dengan ketentuan DP (uang muka) minimal 10%
  • Wilayah 2 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta per unit, antara lain di Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT dengan ketentuan DP minimal 10%
  • Wilayah 3 naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 145 juta per unit, antara lain di Papua dan Papua Barat, ketentuan minimal DP naik dari 10% menjadi 12,5%
  • Wilayah khusus naik dari Rp 70 juta Rp 95 juta, antara lain di Jabodetabek, Batam dan Bali minimal ketentuan DP minimal 10%
"Harga rumah susun naik dari Rp 144 juta per unit menjadi Rp 216 juta per unit dengan ketentuan DP minimal 12,5% atau tetap," jelas Kemenpera dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu untuk batas maksimal KPR melalu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk rumah tapak, antara lain:
  • Wilayah 1 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 79.200.000
  • Wilayah 2 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000
  • Wilayah 3 naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 126.875.000
  • Wilayah khusus naik dari Rp 63.000.000 menjadi Rp 85.500.000
"Untuk rumah susun naik dari Rp 126.000.000 menjadi Rp 189.000.000," jelas Kemenpera.

Sayangnya, pemerintah masih menetapkan bahwa batas maksimal harga rumah yang tidak dikena PPN tidak berubah, untuk rumah tapak sederhana tetap Rp 70 juta per unit, rumah susun tetap Rp 144 juta per unit.

No comments:

Post a Comment