Petuah teliti sebelum membeli tampaknya harus benar-benar dipegang teguh oleh calon konsumen pembeli rumah. Pasalnya di berbagai media massa, sering muncul berbagai keluhan yang disampaikan oleh konsumen setelah mereka membeli rumah. Oleh karena itu, bagi yang ingin membeli rumah, khususnya bila penjualan tersebut pre sales, ada baiknya menyimak tips berikut
1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mencari tahu tentang track record pengembang. Apakah pengembang ini sudah terdaftar pada organisasi pengembang, sudah berapa proyek perumahan yang dibangun, serta bagaimana kategori atau kelas perumahan tersebut. Informasi ini bisa Anda dapatkan dengan menanyakan langsung ke staf pemasaran atau mencek ke organisasi pengembang. Jangan segan untuk mencek.
2. Pada saat akan membayar booking fee, mintalah kepada staf pemasaran pengembang untuk memperlihatkan draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah yang akan Anda beli. Pelajari secara detil beberapa aspek, termasuk aspek hukum yang timbul dari perjanjian tersebut. Biasanya, dalam PPJB tersebut tertera harga jual dan biaya-biaya yang harus ditanggung konsumen, lokasi dan spesifikasi bangunan, tanggal serah terima bangunan yang tidak boleh lebih dari 18 bulan sejak tanggal penandatanganan, dan denda bila terjadi keterlambatan penandatanganan.
3. Setelah mengetahui secara persis isi draft tersebut, Anda juga harus cermat sebelum melakukan akad jual beli (AJB) dengan pengembang. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian ekstra pada saat AJB antara lain, pengurusan KPR harus jelas sejak awal yaitu apakah diurus sendiri oleh konsumen atau diurus oleh pengembang. Cermati tingkat suku bunga KPR yang diberikan, dan bandingkan dengan harga pasar, apakah rasional atau tidak.
4. Berkaitan dengan tingkat suku bunga tersebut, lakukan penghitungan bunga yang diberikan. Sebaiknya Anda melakukan klarifikasi sejelas mungkin, apakah sistem perhitungan bunganya efektif atau flat. Pada sistem efektif, jumlah cicilan akan terus berkurang seiring dengan mengecilnya nilai utang. Sementara pada sistem flat, nilai angsuran akan tetap berapa pun sisa utang yang masih terisa. Soal besaran bunga ini menjadi penting, pasalnya seringkali pengembang menawarkan tingkat bunga yang lebih rendah ketimbang bunga pasar. Padahal kalau dihitung-hitung pada tingkat suku bunga dengan besaran tertentu, antara suku bunga flat dengan bunga efektif pada saat jatuh tempo, nilai yang harus dibayar konsumen sama saja.
5. Sementara, bila sudah saatnya serah terima, jangan gegabah dengan langsung menandatangani berita acara serah terima. Teliti dulu rumah yang Anda beli. Bila ternyata tidak sesuai dengan isi PPJB, Anda berhak untuk tidak menandatangani berita acara tersebut sampai pengembang melakukan perbaikan.
No comments:
Post a Comment