Bandung - Wakil Sekjen PAN Priyono Juniarsanto yang kesandung kasus pidana mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung. Dia didakwa melakukan penipuan sebesar Rp 4,5 miliar atas pembangunan apartemen di Bandung. Dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jl. RE Martadinata, Kamis (9/6/2005), Priyono hadir dengan mengenakan kemeja putih bergaris. Ia memakai sepatu sandal. Sidang dipimpin Majelis Hakim ketua Herman Hutapea, dengan anggota Nurzaman dan Wuryanto. Saat dakwaan dibacakan JPU Rorogo Zega, Priyono tampak tenang sambil sesekali memegang kepalanya. Priyono ditahan Kejari Bandung di Rutan Kebon Waru sejak 23 Mei 2005. Dari pembacaan surat dakwaan tersebut, Priyono, komisaris PT Menara Karsa Waluya beserta Mochamad Sutomo, Direktur PT. Menara Karsa Waluya, 43 tahun, pada tanggal 23 Desember 2004 didakwa telah menggunakan nama palsu dan kata-kata bohong untuk mengadakan perjanjian utang di depan kantor Notaris Gina Riswara Koswara. Keduanya telah mengadakan perjanjian pemborongan dengan Sarwono Adji, Direktur Utama PT. Mahanaim Pilar Utama. Dalam perjanjian itu disebutkan, PT Mahanaim Pilar Utama akan melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal pada areal kerja menara B-Apartemen Menara Antapani sebanyak 110 unit, di Jalan Pratista Timur VIII no 36 Bandung. Nilai borongan proyek itu sebesar Rp 4,5 miliar. Dalam perjanjian tersebut, pembayaran tunai akan dijamin oleh PT Menara Karsa Waluya berupa Bank garansi yang akan dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari terhitung dari penandatanganan Surat Perjanjian Pemborongan. Namun, surat jaminan Bank Garansi tersebut ternyata tak diserahkan PT Menara Karsa Waluya kepada PT Mahanaim Pilar Utama setelah pengerjaan proyek apartemen itu selesai. "Padahal PT Mahanaim Pilar Utama sudah punya niat baik, pekerjaannya selesai," kata Rorogo dalam dakwaannya. Menurut dia, setelah surat jaminan Bank Garansi itu tak kunjung tiba, PT Mahanaim Pilar Utama telah mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali. Karena tak ditanggapi terus, akhirnya pemborong PT Mahanaim Pilar Utama menghentikan pembangunan dalam kondisi 70,67 persen. Atas dasar itu, PT. Mahanaim Pilar Utama mengajukan gugatan kepada PT Menara Karsa Waluya ke Pengadilan Negeri Bandung tanggal 14 Desember 2004 dengan menetapkan sita jaminan berupa tanah dan bangunan apartemen tersebut. Menanggapi pembacaan surat dakwaan tersebut, kuasa hukum PT Menara karsa Waluya atas nama Priyono Juniarsanto dan Mochamad Sutomo menilai gugatan dari PT Mahanaim Pilar Utama tidak beralasan. Menurut dia, permasalahan ini murni kasus perdata. "Ini murni kasus perdata. Pada gugatan perdata sebelumnya, klien kita menang. Sekarang sedang dalam proses. Putusannya dari Pengadilan Negeri Bandung, kok," ungkap pengacara PT. Menara karsa Waluya, Herman Kadir. Menurut dia, Pengadilan Negeri Bandung juga hanya mengakui bahwa pekerjaan pembangunan oleh PT Mahanaim Pilar Utama hanya 46 persen. "Kita juga mengajukan kepada majelis hakim agar mengabulkan status tahanan luar kepada klien kami. Dia dijamin kok, tidak akan lari," ungkapnya. Ia juga menilai kasus ini bernuansa politis. Alasannya, salahsatu kliennnya, Priyono Juniarsanto menjabat sebagai wakil sekjen PAN. Rencananya pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2005, akan digelar persidangan berikutnya dengan pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan tersebut.
No comments:
Post a Comment