Mulai 1 Januari 2014 ini, Indonesia memulai era baru dengan mengimplementasikan program jaminan kesehatan secara universal. Seperti dilaporkan laman BPJS, dengan adanya program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), semua warga Indonesia tanpa kecuali, baik miskin maupun kaya, pekerja maupun pengangguran, berhak mendapatkan layanan kesehatan dengan hanya membayar premi bulanan yang sangat ringan. Bahkan, untuk warga miskin dan pengangguran, pembayaran presmi ditiadakan karena itu ditanggung pemerintah sepenuhnya. Dilaporkan, saat ini sudah 116.142.615 jiwa yang telah terdaftar sebagai peserta. Mereka ini merupakan PNS, anggota TNI/Polri, para karyawan swasta anggota Jamsostek dan pemegang Jamkesmas yang secara otomatis, tanpa harus mendaftar lagi, resmi menjadi anggota BPJS. Sementara warga umum lainnya , mulai hari ini bisa langsung mendaftarkan diri untuk menikmati layanan JKN tersebut. Syaratnya, kata Direktur BPJS Fahmi Idris, warga bisa menghubungi kantor BPJS terdekat, website dan juga sejumlah bank yang telah ditunjuk. Untuk keperluan ini, warga diwajibkan membawa foto 3x4, fotokopi KTP, dan kartu keluarga. Mereka ini (kecuali yang miskin) harus membayar sendiri premi bulanan yang nilainya sangat terjangkau. Nilainya beragam, sesuai dengan kelas yang dipilih, yakni untuk perawatan kelas pertama, premi bulanan Rp 59.500. Selanjutnya, kelas kedua dan ketiga, masing- masing Rp 42.500 dan Rp 25.500. Terkait perbedaan pembayaran premi bulanan ini, Direktur BPJS mengungkapkan, itu hanya sebagai pembeda kamar perawatan. Sementara layanan dokter dan obat, semua pasien mendapatkan hak yang sama. Hal lainnya yang perlu diperhatikan warga pengguna JKN adalah mereka tak bisa langsung berobat ke rumah sakit. Namun, harus mendapat rujukan terlebih dahulu dari puskemas, klinik atau dokter umum. Tujuannya, untuk mencegah penumpukkan pasien di rumah sakit. |
No comments:
Post a Comment