Instagram

Translate

Monday, April 15, 2013

Presiden Barack Obama membayar pajak sebesar Rp 1,1 miliar ($112.214).

MENJELANG batas waktu pengembalian pajak yang di Amerika Serikat jatuh pada tanggal 15 April 2013, otoritas Gedung Putih pun mengumumkan besaran pajak Presiden Barack Obama dan Ibu Negara Michelle Obama. Kegiatan seperti ini rutin dilakukan Gedung Putih untuk mendukung transparansi informasi terkait pajak para pejabat Gedung Putih. 

Dalam pengumumannya itu seperti dilaporkan Reuters,Sabtu (13/4), otoritas Gedung Putih bukan hanya mengumumkan pajak  Obama, melainkan juga pejabat negara lainnya seperti Wapres Joe Biden. 

Untuk tahun 2012 ini, Presiden Obama dan istrinya, Michelle,  dilaporkan membayar pajak sebesar Rp 1,1 miliar ($112.214).  Pajak yang dibayarkan keluarga Obama pada 2012 ini dipotong dari penghasilan kotornya pada tahun yang sama sebesar Rp 6,08 miliar ($608.611). Dalam hal ini, Obama membayar dengan tingkat pajak 18,4 persen. 

Selain itu, otoritas Gedung Putih juga mengumumkan besaran donasi yang dibayarkan keluarga Obama pada tahun 2012. Nilainya adalah Rp 1,5 miliar ($150.034) atau sekitar 24,6 persen dari penghasilan kotornya itu.  Donasi Obama dan istrinya itu diberikan kepada 33 badan amal. Donasi terbesar senilai Rp 1 miliar ($103.871) diberikan kepada Yayasan Fisher House yang selama ini memberikan layanan kesehatan dan perumahan dengan harga terjangkau bagi kaum veteran dan keluarga militer. Di samping itu, Obama juga membayar pajak penghasilan sebesar Rp 290 juta ($29.450) di kampung halamannya di Illinois.

Pengumuman pajak dan donasi Obama ini dilakukan sebelum itu disampaikan kepada lembaga pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) pada 15 April 2013. Dilaporkan, dibandingkan dengan 2011, penghasilan Obama selama 2012 (Rp 6,08 miliar atau $608.611) menurun. Pada 2011, penghasilan kotor keluarga Obama Rp 7,8 miliar ($789.674) dengan potongan pajak sebesar 20,5 persen. Bisa jadi, menurunnya penghasilan Obama sepanjang 2012 ini ada kaitannya dengan penyelenggaran pesta demokrasi terbesar di negara itu yang digelar pada November 2012. 

Sementara itu, terkait dengan informasi pajak Wakil Presiden AS Joe Biden, Gedung Putih menyebutkan, penghasilan kotor  orang nomor dua di AS itu adalah Rp 3,8 miliar ($385.072). Keluarga Biden membayar pajak sebesar Rp 870 juta ($87.851) dengan tingkat pajak 22,8 persen. Selain itu, Biden juga membayar pajak penghasilan di Delaware dan Virginia,masing-masing senilai Rp 130 juta ($13.531) dan Rp 35 juta ($3.593). Sedangkan nilai donasi keluarga Biden sepanjang 2012 adalah Rp 71 juta ($7.190). Ini diluar donasi sejumlah pakaian dan sepatu milik keluarga Biden yang nilainya mencapai Rp 20 juta ($ 2.000). Soal donasi sepatu Biden itu, warga di dunia maya sempat menjadikan itu lelucon. "Wah, berarti di luaran sana ada warga yang pakai sepatu atau baju bekas Biden," demikian komentar sejumlah warga AS dalam akun twitter mereka terkait dengan sumbangan baju dan sepatu dari keluarga Biden itu.
 
Transparannya informasi pajak orang nomor satu di AS itu memang bukan hal yang luar biasa di kalangan negara warga di negara-negara maju. Para pejabat negara memang diwajibkan untuk mengumumkan kekayaan dan pajak yang mereka bayarkan. Anehnya, di Indonesia hal ini justru tak dilakukan. Bahkan, beberapa waktu lalu saat nilai pajak Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat bocor ke publik, pihak Istana uring-uringan. Otoritas Kantor Pajak Indonesia pun menginvestigasi kasus itu dan ternyata pelaku pembocornya adalah sejumlah karyawan pajak yang punya akses untuk melihat data pajak seluruh WNI. Mereka pun diberi sanksi.  Ini sangat aneh karena sudah seharusnya pemerintah Indonesia mendukung transparansi informasi soal pajak para pejabatnya demi mencegah korupsi dan praktik tak terpuji lainnya. Mudah-mudahan saja pada tahun 2013 ini, para pejabat di negara ini akan terbuka terkait besaran pajak yang mereka bayarkan itu sebagaimana yang dilakukan Presiden Obama dan  para pejabat Gedung Putih lainnya. (Huminca/"PR")****

No comments:

Post a Comment