Instagram

Translate

Friday, April 17, 2009

Asylum-seekers 'dead, missing' in explosion on way to Christmas Island

Asylum-seekers 'dead, missing' in explosion on way to Christmas Island | National News | News.com.au

ASYLUM-SEEKERS doused their boat in petrol before a dawn explosion that killed three people off the northwest Australian coast, West Australian Premier Colin Barnett says.

Mr Barnett said it was unclear how the flames ignited.

"It is understood that the refugees on the boat spread petrol and that ignited causing the explosion," Mr Barnett said.

Mr Barnett would not elaborate on the claim when questioned further.

Home Affairs Minister Bob Debus said it wasn't yet possible to confirm Mr Barnett's claim.

"It is clearly a possibility that that is what occurred but we are not in the position to finally confirm whether that is so or not," he said.

He added: "There is much speculation and if the premier of Western Australia chooses to speculate without having the kind of evidence that we think to be necessary to draw a final conclusion, that is up to him."
The HMAS Albany was escorting the small, wooden fishing boat to Christmas Island when the explosion occurred at 6.30am (WST).

The asylum-seekers' boat was intercepted late yesterday morning near Ashmore Island and was thought  to be carrying people 49 from Afghanistan.

The Commander of Border Protection Command, Rear Admiral Allan du Toit, also would not comment on the cause of the explosion.

"I really can't speculate on the cause… I do emphasise that this is an ongoing incident," he said.

"The boat was not being refuelled at the time."

Admiral Du Toit said there were three or four Navy personnel on board the boat at the time of the explosion. Sky News reported two Australian Defence Force members suffered minor injuries.

A West Australian Health spokeswoman said it was understood three people are dead, two are missing and 51 are injured.

Asylum seekers are now onboard HMAS Albany and HMAS Childers.

State Health co-ordinator Dr Andy Robertson said a number of casualties were expected at Truscott Airbase, near Kalumburu, where they would be met by medical teams from the Royal Flying Doctor Service, Broome and Derby Hospitals.

A spokeswoman for the Royal Flying Doctors Service said she was aware of at least seven people suffering serious burns.

The spokeswoman said that it would take about two more hours to bring the wounded to shore.

The Royal Darwin Hospital is on alert to take the injured and The Australian reports some victims will be transferred to a hospital ship understood to be the Tobruk.

Broome Hospital has also been told to prepare to receive "significant numbers'' of casualites from 11am (WST) onwards, PerthNow reports.

A St John Ambulance spokesman said an emergency operation centre would be set up in Darwin by 2pm (CST).

Wednesday, April 15, 2009

Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak


Banyak pekerja rumah tangga (PRT) mengalami kekerasan fisik hingga mengalami cacat fisik dan kehilangan salah satu anggota tubuhnya bahkan hingga meninggal. Diantara sekian banyak PRT terdapat diantaranya pekerja rumah tangga yang masih anak-anak atau dibawah umur (PRTA). Apakah nasib PRT tidak diperhatikan karena mereka masyarakat kelas bawah, atau memang tidak ada perlindungan? Berikut beberapa hal mengenai PRTA.



Pekerja Rumah Tangga Anak, Siapa Mereka? Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) adalah setiap laki-laki ataupun perempuan yang umurnya dibawah 18 tahun (UUPA) dan masih disebut anak atau belum dewasa dan bekerja di dalam wilayah rumah tangga tertentu dengan imbalan upah ataupun bentuk lainnya.

Ada beberapa masalah yang sering dihadapi oleh Pekerja Rumah Tangga Anak?
yaitu eksploitasi; bentuk eksploitasi ini adalah dipekerjakan dengan waktu kerja yang tidak jelas dan sangat panjang dengan pemberian upah yang tidak sesuai, atau tidak diberikan upah dan juga tidak diberi hari libur. Selain eksploitasi tersebut PRTA juga rawan mengalami kekerasan diantaranya;


a. Kekerasan fisik seperti pemukulan, penganiyaan, disiram air panas, disterika, disundut rokok, dicambuk dan lain-lain.
b. Kekerasan psikis seperti dicaci maki, dicela, diberikan panggilan yang tidak baik berupa hinaan fisik atau direndahkan.
c. Kekerasan ekonomi seperti pemberian upah tidak sesuai dengan perjanjian kerja atau ditangguhkan dengan alasan pengguna jasa tidak ada uang bahkan upah tidak dibayarkan dan lain sebagainya.
d. Kekerasan seksual seperti dirayu, dipegang, dipaksa melakukan seks, pelecehan seksual, sampai upaya perkosaan. Diskriminasi, pembedaan perlakuan seperti gaji antara PRT laki-laki dan perempuan sama sedangkan pekerjaan PRT perempuan lebih berat.

Perundang-undangan Mengenai perlindungan terhadap PRT Anak

Idealnya PRT Anak tidak pernah ada, karena mereka tidak layak bekerja untuk mencari nafkah, masa-masa itu seharusnya mereka sedang menikmati masa pendidikan dan pertumbuhan yang dibiayai oleh negara. Hal ini dapat dilihat pada beberapa peraturan-peraturan di bawah ini:

- UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) berbunyi:
”Fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggung jawab negara”.

- Undang-undang No. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang berbunyi:

“Segala bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon, dan penghambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata”.
- Rekomendasi UU No.1 tahun 2000 tentang penghapusan segala bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak: Pekerjaan yang mengeksploitasi anak-anak secara fisik, psikis atau pemaksaan seksua Bekerja di bawah tanah, di bawah air.

- Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social {pasal 9 (1), Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi, sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (pasal 11). (Pasal 12) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya, Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi {pasal 16 (1), Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk {pasal 17 (1), mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penenpatannya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum, Negara, pemerintah, masyarkat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 20), Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakana suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan atau mental (pasal 21).

Negara atau pemerintah seharusnya menjamin bahwa setiap anak dapat sekolah dan tidak bekerja. Jadi bila saat ini ada PRTA Anak, semua terjadi karena seorang anak terkondisikan dengan paksa untuk bekerja, karena ketiadaaan biaya sekolah atau kemiskinan yang menghimpit, maka PRTA berhak mendapatkan perlindungan yang baik dan diberikan hak-haknya.

Mengapa PRTA Perlu Perlindungan

Karena anak masih dalam proses perkembangan dan pertumbuhan, untuk memberikan jaminan agar mereka terhindar dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, membantu seorang PRTA dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman dan tenang, sementara hak-hak dasarnya sebagai anak tetap terpenuhi, Antisipasi akan adanya perbudakan dan penjualan anak merupakan sebuah upaya penghapusan terhadap PRT Anak.

Seharusnya PRTA tidak pernah ada, akan tetapi kondisi riil yang dihadapi pada masyarakat menjadikan anak-anak bekerja sebagai PRT. Untuk itu selayaknya PRTA mendapatkan hak sesuai dengan aturan perundangan (UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan) yang melindungi haknya sebagai anak dengan beberapa tambahan hak yang harus dipenuhi diantaranya:


a. Memperoleh kesempatan untuk mengenyam pendidikan
b. Memperoleh upah yang pantas (idealnya Upah Minimum Propinsi), tempat tidur yang memadai, waktu istirahat yang cukup, pekerjaan yang spesifik dan jelas (tidak semrawut dan mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga), mendapat perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja serta adanya jaminan social.
c. Jam kerja yang tidak terlalu lama agar dapat tetap melanjutkan sekolah dan bergaul dan
d. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya.

Bagaiman Jika menjadi PRTA

ada beberapa hal yang bisa dilakukan apabila seseorang menjadi PRTA, diantaranya kenali pengguna jasa dan keluarganya dengan baik, kebiasaan dan tabiatnya,
membuat kontrak kerja yang jelas dengan pengguna jasa, hindari dan tolak perintah atau keinginan tidak baik dari pengguna jasa maupun penyalur, memberikan alamat tempat bekerja kepada pihak keluarga termasuk keluarga yang kebetulan ada di kediaman yang sama, kenalan, teman, maupun tetangga.

Apabila terjadi kekerasan yang dialami oleh PRTA seharusnya segera ceritakan kasus yang terjadi dan meminta bantuan kepada masyarakat terdekat seperti tetangga, ketua RT/RW. Bila dalam keadaan gawat, berteriaklah sekencang mungkin agar didengar oleh orang lain. Menghubungi lembaga yang konsen pada isu tersebut, menghubungi pendamping dan menghubungi kantor polisi terdekat.

untuk melindungi diri yang harus dilakukan oleh PRTA adalah pada saat pertama kali bekerja, melaporkan atau mendaftarkan dan memperkenalkan diri kepada lingkungan masyarakat terdekat terutama ketua RT/RW, Mencatat nomor polisi terdekat yang dapat dihubungi, bicarakan terus terang pada pengguna jasa jika hak-hak sebagai PRT tidak terpenuhi, menghindari orang tidak dikenal yang hendak memperalat (kasus pencurian oleh PRT), meminta waktu untuk belajar lagi, berteman, berkomunikasi dengan pihak luar terutama keluarga dan teman-teman dekat, berkumpul bersama-sama teman-teman PRT untuk melakukan aktivitas bersama.


Sumber LBH Apik

Saturday, March 28, 2009

Pajak

Direktorat Jenderal Pajak
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan
Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak terdiri dari
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Subjek Pajak Luar Negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah :
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;
- melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Tidak termasuk Subjek Pajak
1.Badan perwakilan negara asing;
2.Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
• bukan warga Negara Indonesia; dan
• di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
• negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
3.Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
• bukan warga negara Indonesia; dan
• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
-keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
-keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
-keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau pengambilalihan usaha;
-keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali
yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;
e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.premi asuransi;
o.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

Objek Pajak yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:
• bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
• penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
• penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
• penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Tidak Termasuk Objek Pajak
1. a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs;
2. Warisan;
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
- bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura.

Friday, March 20, 2009

Palestine victim of Arab Betrayal

Palestine victim of Arab betrayal | The Australian
NTERNATIONAL donors pledged almost $4.5 billion in aid for Gaza earlier this month. During the past few years it has been very painful for me to witness the deteriorating humanitarian situation in that narrow strip where I lived as a child in the 1950s.

The media tends to attribute Gaza's decline solely to Israeli military and economic actions against Hamas. But such a myopic analysis ignores the problem's root cause: 60 years of Arab policy aimed at cementing the Palestinian people's status as stateless refugees to use their suffering as a weapon against Israel.

As a child in Gaza in the '50s, I experienced the early results of this policy. Egypt, which controlled the territory then, conducted guerilla-style operations against Israel from Gaza. My father commanded these operations, carried out by Palestinian fedeyeen (Arabic for self-sacrifice).

Back then, Gaza was already the front line of the Arab jihad against Israel. My father was assassinated by Israeli forces in 1956.

It was in those years that the Arab League started its Palestinian refugee policy. Arab countries implemented special laws designed to make it impossible to integrate the Palestinian refugees from the 1948 Arab war against Israel.

Even descendants of Palestinian refugees who are born in another Arab country and live there their entire lives can never gain that country's passport. Even if they marry a citizen of an Arab country, they cannot become citizens of their spouse's country. They must remain Palestinian even though they may have never set foot in the West Bank or Gaza.

This policy of forcing a Palestinian identity on these people for eternity and condemning them to a miserable life in a refugee camp was designed to perpetuate and exacerbate the Palestinian refugee crisis.

So was the Arab policy of overpopulating Gaza. The UN Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East, whose main political support comes from Arab countries, encourages high birthrates by rewarding families with many children. Yasser Arafat said the Palestinian woman's womb was his best weapon.

Arab countries always push for classifying as many Palestinians as possible as refugees.

As a result, about one-third of the Palestinians in Gaza still live in refugee camps. For 60 years, Palestinians have been used and abused by Arab regimes and Palestinian terrorists in their fight against Israel.

Now it is Hamas, an Islamist terror organisation supported by Iran, that is using and abusing Palestinians for this purpose. While Hamas leaders hid in the well-stocked bunkers and tunnels they prepared before they provoked Israel into attacking them, Palestinian civilians were exposed and caught in the deadly crossfire between Hamas and Israeli soldiers.

As a result of 60 years of this Arab policy, Gaza has become a prison camp for 1.5 million Palestinians. Both Israel and Egypt are fearful of terrorist infiltration from Gaza - all the more so since Hamas took over - and have always maintained tight controls over their borders with Gaza. The Palestinians continue to endure hardships because Gaza continues to serve as the launching pad for terror attacks against Israeli citizens. Those attacks come in the form of Hamas missiles that indiscriminately target Israeli kindergartens, homes and businesses.

And Hamas continued these attacks more than two years after Israel withdrew from Gaza in the hope that this step would begin the process of building a Palestinian state, eventually leading to a peaceful, two-state solution to the Israeli-Palestinian conflict. There was no cycle of violence then, no justification for anything other than peace and prosperity.

But, instead, Hamas chose Islamic jihad. Gazans' and Israelis' hopes have been met with misery for Palestinians and missiles for Israelis.

Hamas, an Iranian proxy, has become a danger not only to Israel but also to Palestinians as well as to neighbouring Arab states, which fear the spread of radical Islam could destabilise their countries.

Arabs claim they love the Palestinian people, but they seem more interested in sacrificing them. If they really loved their Palestinian brethren, they would pressure Hamas to stop firing missiles at Israel. In the longer term, the Arab world must end the Palestinians' refugee status and thereby their desire to harm Israel.

It's time for the 22 Arab countries to open their borders and absorb the Palestinians of Gaza who wish to start a new life.

It is time for the Arab world to truly help the Palestinians, not use them.

AIG anger

AIG anger a roadblock to ending the credit crunch | The Australian
KEVIN Rudd is having his problems with the Senate, but they are trivial compared with the potential consequences of deteriorating relations between the Obama administration and the US Congress.

In fact, if Rudd is forced to significantly modify his proposed rollback of labour market flexibility, it will be a plus for the Australian economy and jobs. The same is certainly not true in the US.

If the latest flare-up over bonus payments to executives of insurance giant American International Group delays measures to fix the US banking system, then US and global recovery will be further set back.

Already the International Monetary Fund has again cut its dismal forecasts for global growth. Its first deputy managing director John Lipsky told a conference in Vienna this week that the IMF expects it will be the middle of next year before there are clear signs of a global upturn.

He added that even after recovery takes hold, global growth will be sluggish for some time and much weaker than levels seen earlier this decade. But there also is a consensus among the world's policy advisers, including the IMF, that there will no recovery until the US (and global) banking system is repaired.

This is reflected in last weekend's G20 communique from finance ministers and central bank governors meeting in London, which says their key priority is to restore lending by tackling head on problems in the banking system, by liquidity support, bank recapitalisation and dealing with impaired (toxic) assets.

And they all know this means particularly in the US.

According to reports, the meeting saw increased pressure on Barack Obama's Treasury Secretary Tim Geithner to speed up action to deal with US banks. Significantly, Geithner is emerging as the lightning rod for congressional fury over the AIG bonus issue, highlighting the risk of Congress rejecting expected administration requests for billions of dollars in additional funds to rebuild bank balance sheets.

The top Republican on the US Senate's banking committee, Richard Shelby, has warned that the Obama administration's handling of AIG is compounding the negative sentiment on more rescue money.

This is the second time in six months that AIG has threatened serious disruption of the international financial system. In September last year it was part of a series of tumultuous financial events that spilled over into a rapid collapse of economic growth in leading world economies.

On September 6 the Bush administration took over mortgage lending giants Fannie Mae and Freddie Mac. Later in the month, venerable Wall Street brokerage firm Merrill Lynch agreed to a takeover at a fire-sale price by Bank of America, but on the same day the Federal Reserve and the Treasury refused to bail out another Wall Street legend, Lehman Brothers, triggering global panic.

A couple of days later the Treasury and Fed decided, reluctantly, that they would rescue AIG with public money to avoid a looming meltdown in the international financial system.

AIG was on the verge of bankruptcy not because of its traditional insurance business but because of the activities of its financial products unit. This unit became a global leader in the financial derivatives market through what are known as credit default swaps: a form of insurance against default on corporate bonds and other securities, notably mortgage-backed securities, many backed by sub-prime housing loans.

In the boom times it seemed like money for jam, but when the boom went bust losses in the unit began to mount rapidly, pushing the whole business towards insolvency.

The US government, fearing a global financial catastrophe, gave AIG a two-year loan of $US85 billion and acquired an 80per cent stake in the company. Since then further government bailout funds have had to be injected, now totalling more than $US170 billion ($251billion).

It is executives of the financial products unit who have been paid the $US165million in bonuses that ignited the political firestorm engulfing Obama and Geithner this week.

Various steps are being taken to recoup these bonuses, but the damage has been done. Neither Congress nor the US public, which has deluged politicians with emails, letters and phone calls, will be eager to hand over billions more of taxpayers' money to bail out insolvent banks. Just how much more money may be needed won't be clear until the stress testing of leading US banks is completed, but the actual or de facto nationalisation of at least some large US banks is likely to be needed.

The longer this is delayed by congressional hostility to bailouts and nationalisation, the longer the US recession will run, as will the spillover into Europe, Asia, Latin America, Africa, India and other countries, including Australia. At the moment US politicians and their constituents are buzzing around like infuriated wasps and don't seem likely to be easily or quickly placated, just when urgent action on US banks is needed.

In his speech to Congress last month, Obama explained why urgent action is needed: "While the cost of action will be great, I can assure you the cost of inaction will be far greater, for it could result in an economy that sputters along for not months or years but perhaps a decade."

No wonder US Federal Reserve chairman Ben Bernanke, in an extraordinary appearance on US television network CBS's 60 Minutes, declared that of all the events and all the things he had done in the past 18 months, the one that made him angriest, that gave him the most angst, was the intervention in AIG.

So what happens while this is sorted out? We got the answer with the Fed's announcement it would pump another $US1.1trillion into financial markets, including this time buying $US300billion of US government bonds.

The Fed and other central banks will have to continue to play the role of banker to the financial system and economy, increasingly by printing money, something the Fed and the Bank of England have openly acknowledged doing. Their objective is to pump up nominal gross domestic product growth in a world where official interest rates are effectively zero, real GDP is falling and inflation risks are negligible.

In a world undertaking substantial private sector deleveraging, the alternative to reflating the economy is risk of a deflationary spiral. And with independent central banks, the historical danger of hyperinflation from governments printing money should not be a concern.

As Bernanke has pointed out, the money tap can be turned off relatively quickly as economies recover.